TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Narapidana Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial B yang menjadi penerima paket ratusan butir obat terlarang dipindahkan ke sel isolasi.
Pemindahan penahanan dari blok ke sel isolasi dilakukan usai B diduga terlibat dalam upaya penyelundupan 785 butir Inex Transformer dilakukan dua pengunjung pada Rabu (15/10/2025).
"Yang bersangkutan sekarang di sel isolasi dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu di Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).
Dalam kasus ini jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap B atas kasus penyelundupan obat terlarang.
Sementara terhadap dua pengunjung berinisial FF dan E yang berupaya menyelundupkan 785 Inex tersebut sudah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.
"(B) warga binaan pemasyarakatan perkara narkotika. (B) Sudah dilakukan pemeriksaan tadi malam di Rutan, yang dibawa ke Polres dua orang luar yang kita temukan barang bukti," ujar Nugroho.
Sebelumnya dua pengunjung narapidana di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur tertangkap tangan saat menyelundupkan ratusan butir obat terlarang, Rabu (15/10/2025).
Total sebanyak 785 butir obat terlarang jenis Inex Transformer yang hendak diselundupkan untuk narapidana Rutan Kelas I Cipinang berinisial B diamankan di sebagai barang bukti.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas curigai dengan dua pengunjung berinisial FF dan E yang datang membesuk B.
"Pengunjung inisial FF dan E yang bermaksud mengirimkan makanan kepada salah seorang warga binaan berinisial B pada pukul 21.02," kata Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Kala itu FF dan E berdalih membesuk dengan membawa sebuah snack untuk diberikan kepada B, sementara saat kejadian jam besuk keluarga sudah berakhir atau lewat waktu.
Lantaran curiga petugas lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap snack yang hendak diberikan, hasilnya ditemukan ratusan butir obat-obatan terlarang dikemas dalam snack tersebut.
"Petugas kami mencurigai gerak -gerak pengunjung dan terbukti setelah dilakukan pemeriksaan bawang bawaan ditemukan barang terlarang tersebut terbungkus dalam salah satu snack," ujarnya.
Nugroho menuturkan setelah mendapati temuan pihaknya bergegas melaporkan kasus penyelenggara ke jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur.
Kini FF dan E berikut barang bukti sudah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur guna keperluan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus mereka lakukan.
"Untuk WBP berinisial B sudah dilakukan pemeriksaan Polres tadi malam di Rutan, yang dibawa ke Polres dua orang luar (pengunjung) yang kita temukan barang bukti tersebut," tuturnya.