Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang terkait kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua, yakni untuk pembelian aset.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa pramugari RDG Airlines berinisial SPS, dan pihak swasta berinisial MS sebagai saksi (16/10).

“Dalam pemeriksaan kedua saksi ini, penyidik mendalami terkait dengan penggunaan-penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua, termasuk penggunaan-penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset di sejumlah tempat,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.

Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.