TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo terus mengintensifkan patroli dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bahu jalan dan trotoar di kawasan kota.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah di ruang publik.
Patroli dilakukan rutin setiap Senin hingga Jumat, sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pukul 09.00 WIB, 13.00 WIB, dan 15.30 WIB.
Fokus utama pengawasan berada di area tertib kota, khususnya seputar Alun-Alun Wonosobo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Dudi Wardoyo, menegaskan bahwa kehadiran PKL di area yang dilarang seringkali menimbulkan ketidaktertiban dan mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
“Kami juga mengharap kesadarannya untuk masyarakat agar tidak berjualan di tempat yang dilarang," ucapnya Jumat (17/10/2025).
Sebagai bagian dari penanganan awal, Satpol PP telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap para pedagang yang berjualan di ruas-ruas jalan utama, seperti Jalan Diponegoro, Jenderal Soedirman, Kyai Muntang, dan beberapa jalan strategis lainnya.
Hasil pendataan mencatat total 145 pedagang, yang terdiri dari 25 PKL menggunakan kendaraan roda empat, 20 roda dua, 17 sepeda listrik, 3 roda tiga, 78 menggunakan gerobak, serta 2 lainnya berjualan secara lesehan.
Dudi menjelaskan bahwa selain pendataan, pembinaan juga terus dilakukan untuk menyadarkan para pedagang agar menaati aturan dan menjaga kebersihan kota.
“Setiap hari, karena memang pedagang kita himbau untuk tertib, tapi nanti datang lagi. Tertib, datang, dan selalu seperti itu,” katanya menerangkan gambaran di lapangan.
Pihaknya menegaskan lebih memilih pendekatan persuasif dibanding tindakan represif, kecuali jika ada pedagang yang terus melanggar meski sudah diimbau.
“Ya, sebenarnya kesadaran. Tidak ada punishment. Kecuali kalau memang dablek ya. Otomatis kita apa namanya, kita sita,” tegas Dudi.
Ia menambahkan bahwa penertiban yang dilakukan bukan untuk mematikan penghidupan warga, melainkan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
“Kan juga ada perdanya, kecuali kalau ada kegiatan khusus atau momen khusus, ya monggo.
Tapi kalau pas sehari-hari, mohon untuk tidak berjualan. Jadi butuh kesadaran maksudnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, di kawasan kota sebenarnya telah ada beberapa titik-titik lokasi yang memang dikhususkan untuk berdagang dengan jam operasional masing-masing.
Seperti Jalan Pramuka, Jalan Pasar 1, Jalan Pasar 2, Jalan Mayor Muin, Taman Prajuritan, Taman Ainun Habibi, Taman Selomanik, Jalan Kartini, dan Jalan Kyai Mansyur.
Dengan langkah ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat meningkat dan pelanggaran dapat diminimalisir melalui pengawasan dan pembinaan (ima)