Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta Ngadiran meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlindungan dari sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Permintaan itu disampaikan setelah dia menyoroti penurunan omzet pedagang hingga 60 persen.

Dia mengkhawatirkan masalah tersebut semakin parah dengan adanya pasal pelarangan penjualan produk tembakau, zonasi larangan penjualan sejauh radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional.

“Saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah," kata Ngadiran di Jakarta, Sabtu.

Dia juga meminta secara khusus agar DPRD DKI Jakarta menganulir rancangan peraturan yang dinilai menyulitkan pedagang pasar tersebut.

Sementara itu, perwakilan APPSI Jakarta Utara Jariyanto menyayangkan perluasan larangan penjualan rokok dan pemberlakuan zonasi larangan penjualan.

Dia menjelaskan saat ini terdapat 23 pasar di Jakarta Utara, yang masing-masing dihuni 1.500 pedagang. Namun, menurut dia, keberadaan pasar tradisional kini semakin terkikis.

"Ada pasar yang setengah hidup, ada yang terlantar, ada yang berubah fungsi jadi tempat parkir. Pedagang pasar sudah semakin terjepit. Peraturan seperti ini semakin mempercepat kematian pasar tradisional,” ujar Jariyanto.

Oleh sebab itu, dia meminta agar Pemprov DKI dapat membantu dan meringankan beban para pedagang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira memastikan pihaknya mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dalam proses finalisasi Raperda KTR.

"Dalam sepekan terakhir terdapat dinamika, banyak sekali aspirasi masuk, baik yang mendukung maupun menolak beberapa pasal. Maka dari itu, kami mengakomodir dan membuka kembali pembahasan, tapi hanya sebatas substansi," tutur Farah.