Penghargaan ini merupakan penghargaan bersama untuk seluruh aparat penegak hukum dan mitra lembaga yang telah bekerja bersama melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Indonesia menerima dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEEE) 2024-2025 dari Program Lingkungan PBB (United Nations Environment Programme/UNEP) karena kinerja penegakan hukum atas kejahatan lingkungan hidup lintas batas (transboundary).

Dalam pernyataan kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani, yang menjabat sebagai Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) 2015-2024, menyebut penghargaan itu diberikan atas kinerja Ditjen Gakkum KLHK pada 2023-2024.

"Penghargaan ini merupakan penghargaan bersama untuk seluruh aparat penegak hukum dan mitra lembaga yang telah bekerja bersama melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia. Apresiasi kepada Bakamla, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Kantor Imigrasi Kota Batam," kata Rasio.

"Serta apresiasi Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Polda Banten. Kami juga mengapresiasi kepada Majelis Hakim PN Batam, Majelis Hakim PN Pandeglang, serta Majelis Hakim PN Palembang atas putusan maksimal. Ini bukti bahwa capaian dan kerja kolaboratif dalam penegakan hukum yang kita lakukan diakui dunia," tambahnya.

Indonesia mendapatkan penghargaan di kategori Kolaborasi (Collaboration) yang diberikan kepada Ditjen Gakkum KLHK atas komitmen dan konsistensi kerja kolaborasi dalam penanganan pencemaran minyak oleh Supertanker MT Arman 114 pada 2023 hingga 2024 bersama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam.

Kolaborasi penegakan hukum atas pencemaran minyak berhasil memproses hukum nakoda MT Arman 114 dengan vonis pengadilan tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kapal beserta muatan minyak mentah sebanyak 166.975,63 metrik ton disita untuk negara, menjadikannya salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.

Untuk kategori Dampak (Impact) diberikan atas keberhasilan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon yang merupakan kerja kolaborasi Ditjen Gakkum LHK bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Polda Banten, dalam mengungkap jaringan besar perburuan dan perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus).

Operasi itu berhasil menindak sembilan pelaku yang terdiri dari tujuh pemburu dan dua pembeli cula badak, serta menyita 390 senjata rakitan. Pengadilan menjatuhkan vonis rata-rata 11-12 tahun penjara bagi pelaku dan 1-4 tahun penjara bagi pembeli. Vonis itu merupakan hukuman tertinggi dalam sejarah kejahatan satwa liar di Indonesia.

Satgas juga berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal delapan cula badak di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan empat cula merupakan badak Indonesia, sedangkan empat lainnya berasal dari badak dari negara lain Kedua Pelaku di vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Acara penyerahan penghargaan dilaksanakan melalui daring, yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal CITES Ivonne Higuero dan sebagai moderator Sallie Yang dari UNEP. Rasio Ridho Sani mewakili Indonesia dalam penyerahan penghargaan di Jakarta, Jumat (17/10).

AEEE merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh UNEP bersama sejumlah lembaga internasional seperti International Criminal Police Organization (INTERPOL), Secretariat of the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), United Nations Development Programme (UNDP), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan World Customs Organization (WCO).

Selain Indonesia, UNEP juga menyerahkan penghargaan kepada lembaga dari China, Hong Kong, India dan Singapura yang berkolaborasi menangani kasus lintas batas dengan Afrika Selatan.