TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok AR, pria 37 tahun yang pakai mobil Pajero dengan strobo dan pelat dinas Polri ternyata bukan polisi.
AR diketahui merupakan warga sipil yang bekerja sebagai wiraswasta dan driver.
Atas perbuatannya menerobos kemacetan menggunakan strobo dan sirine itu pun viral di media sosial.
Akhirnya Polres Tasikmalaya kota berhasil mengamankan sosok pria AR tersebut.
Bahkan mobil yang dikendarai pria itu terekam memakai pelat Polri.
Strobo sendiri merupakan jenis lampu yang memancarkan cahaya berkedip dengan intensitas tinggi dan cepat.
Biasanya digunakan sebagai alat isyarat atau peringatan pada kendaraan tertentu seperti mobil patroli polisi.
Dia direkam saat membunyikan sirine untuk menembus kemacetan di jalan raya
Setelah ditelusuri, dia ternyata bukan anggota Polri
Pelat dinas yang digunakan di mobilnya terbukti palsu
Seperti diketahui, rekaman berdurasi singkat yang tersebar luas di media sosial tersebut memperlihatkan pengemudi Pajero membunyikan sirene seolah memiliki keistimewaan layaknya kendaraan dinas.
Tak hanya itu, dalam video yang ramai diperbincangkan itu, pengemudi bahkan tampak menantang balik orang yang sedang merekam aksinya.
"Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu," ucap pengemudi Pajero dalam video yang dikutip wartawan TribunPriangan.com pada Minggu (19/10/2025).
Setelah ramai menjadi bahan perbincangan warganet, sosok pengemudi itu akhirnya diketahui berasal dari Kota Tasikmalaya.
Polisi pun segera bertindak cepat dengan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tasikmalaya Kota.
"Sudah kita amankan, dan ternyata itu bukan anggota polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, Strobo, sirine itu sudah kami perintahkan untuk dicopot. Dia (pengemudi) sudah membuat video permintaan maaf karena sudah menggunakan plat nomor tidak pada peruntukannya," jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kapolres menegaskan, mobil yang digunakan dalam peristiwa tersebut juga bukan kendaraan dinas, melainkan milik warga sipil lain.
"Dia orang sipil, murni orang sipil, kemudian untuk kendaraannya bukan milik anggota polri, tapi milik sipil juga. Memang kebetulan warga kami, tapi kejadian kan Bandung, tapi warga kami," ujar AKBP Faruk.
Lebih lanjut, Faruk mengungkapkan bahwa pelat nomor berwarna merah dengan tulisan Polri tersebut didapat secara acak oleh pengemudi tanpa izin resmi.
Saat ini polisi masih menelusuri asal-usul plat itu untuk memastikan motif di balik tindakannya.
"Untuk sementara ia katanya mencetak random aja. Alasannya belum terbuka secara detail. Ya namanya masyarakat mungkin," tutur Faruk.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pria yang mengendarai Pajero itu bekerja sebagai pengemudi lepas atau driver dengan status wiraswasta.
Sedangkan mobil yang dikemudikannya merupakan milik seorang warga sipil lain yang saat ini tengah dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian.
"Pekerjaannya swasta, dan dia seorang driver. Untuk mobil bukan punya dia tapi punya orang sipil juga inisial I, lagi kita cari orangnya. Meskipun kelengkapan surat ada, tapi kita dalam kasus dulu," tegas Faruk.
Identitas pelaku juga telah dikonfirmasi.
Pengemudi tersebut berinisial AR, lahir pada 19 September 1988, warga asli Kota Tasikmalaya yang kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres.
"Inisial AR kelahiran 19 September 1988, dia wiraswasta dan dia driver. Untuk sekarang lagi di interograsi dulu," tambah Kapolres.
AKBP Faruk juga menuturkan pihaknya sejak awal sudah mencurigai bahwa pengemudi Pajero tersebut bukan anggota kepolisian.
Hal itu didasari oleh aturan tegas Korlantas Polri mengenai larangan penggunaan strobo dan sirine kendaraan pribadi.
"Saya dari awal sudah curiga itu bukan anggota polri, karena Korlantas sudah memberikan himbauan dengan tegas. Untuk terduga pelaku tengah berada di Polres Tasik dan proses pemeriksaan. Dan belum kita tetapkan tersangka," ungkap AKBP Faruk.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang penyalahgunaan atribut kepolisian yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Kini, penyidik Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami motif serta asal pelat nomor palsu tersebut untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. (*)