Pamekasan (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura Ansari, berjanji akan mengawal aspirasi guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), terkait penyesuaian gaji dan insentif serta tunjangan profesi guru.

"Selain karena memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi dari Komisi VIII DPR RI, hal ini juga sebagai bentuk tanggungjawab moral sebagai wakil rakyat," kata Ansari seusai melakukan serap aspirasi dengan perwakilan pengurus PGIN di Rumah Aspirasi Lawangan Daya, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu.

Inpassing merupakan program penyetaraan jabatan fungsional bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang setara dengan guru PNS. Tujuannya untuk menyetarakan hak-hak guru non-PNS dengan guru PNS, terutama dalam hal penggajian dan tunjangan.

Di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah Republik Indonesia (Kemendikdasmen-RI) program ini dihentikan dengan berbagai alasan, sedangkan di Kementerian Agama (Kemenag) tetap berlanjut.

"Karena di Kemenag program Inpassing ini berlanjut, maka serap aspirasi atas persoalan yang mereka hadapi kami lakukan," kata Ansari.

Menurut Koordinator Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Pamekasan Wazirul Jihad, sejak inpassing diberlakukan, ada beberapa hal yang menjadi persoalan yang membutuhkan peran aktif Kemenag.

Di antaranya tentang kesejahteraan guru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

"Salah satunya terkait gaji dan tunjangan insentif. Program pemerintah telah menaikkan gaji sertifikasi non-inpassing dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, hendaknya juga diperluas pada guru inpassing," kata Wazirul Jihad.

Hal lain yang disampaikan dalam serap aspirasi itu tentang guru yang telah mendapatkan SK Inpassing sejak 2011, namun masa kerjanya tidak diakui dalam perhitungan tunjangan.

Bahkan, kata dia, PGIN mencatat TPG guru yang masuk inpassing sejak 2011 belum dibayar untuk periode 2012- 2014, meskipun sudah ada dasar hukumnya yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 73 tahun 2011.

"BPKP telah melakukan audit terkait hal ini, dan kami mohon hasil audit tersebut segera dilaporkan ke Kemenag sebagai dasar pengajuan anggaran ke Kemenkeu Republik Indonesia, termasuk masalah penyesuaian kebijakan gaji dan insentif," katanya.

"Kami berharap agar masalah-masalah yang kami hadapi bisa didengarkan oleh Kementerian, dan kami meminta agar keadilan bagi guru madrasah swasta benar-benar terwujud sesuai amanat konstitusi dan asas keadilan sosial," katanya, menambahkan.

Ia berharap agar aspirasi tersebut bisa disampaikan kepada Kementerian Agama, mengingat anggota DPR RI Ansari itu merupakan anggota Komisi VIII yang merupakan mitra Kementerian Agama.

Terkait permintaan itu, legislator perempuan asal Pamekasan itu berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi guru yang disampaikan dalam forum tersebut.

"Sebagai anggota DPR RI dari Madura, saya akan berusaha semaksimal mungkin agar aspirasi para guru ini sampai kepada pemerintah dalam Kementerian Agama. Saya juga menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi para guru yang tetap mengabdi meski di tengah berbagai keterbatasan," katanya.

Ansari yang juga alumni Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, Sumenep ini menegaskan, aspirasi yang disampaikan oleh para guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Inpassing Nasional itu akan menjadi bahan penting dalam pembahasan kebijakan di DPR RI, khususnya terkait penyempurnaan aturan Inpassing guru nasional di bawah naungan Kemenag RI.

“Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Sudah seharusnya negara memberikan pengakuan dan kesejahteraan yang layak bagi mereka, tanpa membeda-bedakan status ASN atau non-ASN," katanya.