TRIBUNNEWS.COM - Tayamum merupakan cara bersuci pengganti wudhu dan mandi junub sebagai rukhsah atau keringanan.
Seseorang diperbolehkan bertayamum jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan menggunakan air, misalnya tidak menemukan air untuk bersuci, terkena penyakit yang tidak boleh terkena air, atau alasan syari yang dapat dibenarkan.
Pelaksanaan tayamum sama seperti wudhu yang diawali dengan membaca niat sambil menghadapi kiblat.
Anjuran bersuci dengan tayamum disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Ma'idah ayat 6.
Terdapat kondisi yang membolehkan seorang muslim untuk bersuci dengan tayamum.
Misalnya, tidak ada air, air yang ada tidak cukup untuk berwudhu, sedang terkena penyakit yang tidak boleh terkena air, atau cuaca dingin yang membahayakan tubuh jika menggunakan air, dan alasan syari lainnya.
Sebelum mulai bertayamum, seorang muslim sebaiknya mencari debu yang bersih, seperti pada tembok, batu, atau benda lain.
Debu tersebut suci jika tidak dikategorikan sebagai abu, tidak mengandung najis, belum pernah dipakai untuk bersuci sebelumnya, tidak bercampur tepung/kapur/pasir yang tida berdebu.
Seseorang harus bersih dari hadas besar yaitu kondisi tidak suci yang mewajibkan mandi junub dan bersih dari hadas kecil seperti kencing dan buang air besar.
Setelah membersihkan najis tersebut pada tubuh dan pakaian, seseorang dapat melakukan tayamum.
Seorang muslim perlu mengetahui cara bertayamum agar tidak keliru ketika mengusap bagian-bagian tubuh tertentu saat bersuci dengan tayamum.
Ada beberapa amalan sunah yang dapat dilakukan ketika melakukan tayamum.
Jika amalan ini dikerjakan maka akan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak apa-apa.
(Yunita Rahmayanti)