Melihat Gunungan Uang Rp 13,2 Triliun Sitaan Kejagung Terkait Korupsi CPO
kumparanNEWS October 20, 2025 12:40 PM
Kejaksaan Agung memamerkan uang tunai hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13,2 triliun.
Gunungan uang tersebut ditampilkan di Gedung Kejaksaan Agung. Nampak uang terlihat bertumpuk di salah satu sudut ruangan.
Berikut penampakannya:
Perbesar
Penampakan tumpukan sebagian dari uang sitaan Rp 13 T kasus CPO sebagai penyerahan uang pengganti kerugian negara, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Perbesar
Penampakan tumpukan sebagian dari uang sitaan Rp 13 T kasus CPO sebagai penyerahan uang pengganti kerugian negara, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Perbesar
Penampakan tumpukan sebagian dari uang sitaan Rp 13 T kasus CPO sebagai penyerahan uang pengganti kerugian negara, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Perbesar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba untuk menyaksikan penyerahan uang sitaan sebesar Rp 13,2 T dalam kasus korupsi CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba untuk menyaksikan penyerahan uang sitaan sebesar Rp 13,2 T dalam kasus korupsi CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Rencananya, uang tersebut akan diserahkan ke negara sebagai bentuk pemulihan aset atas kerugian negara dalam kasus CPO itu. Uang itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yakni Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau.
Penyerahan bakal disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Turut hadir didampingi oleh Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sementara dari jajaran Kejagung terlihat Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Vonis Lepas
Kasus CPO ini berawal ketika Kejagung menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan eks Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada kelimanya.
Dalam perkembangannya, Kejagung menemukan dugaan keterlibatan korporasi. Ada tiga grup korporasi minyak goreng yang kemudian dijerat sebagai terdakwa, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Namun, dalam sidang putusan, ketiga grup korporasi tersebut dinyatakan bersalah, tetapi hakim menilainya bukan suatu tindakan pidana. Dengan begitu, ketiganya dijatuhi vonis lepas atau ontslag oleh Majelis Hakim.
MA Batalkan Vonis Lepas
Belakangan, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejagung. Vonis lepas terhadap 3 korporasi itu pun dibatalkan.
Ketiga korporasi itu diadili secara terpisah. Namun putusan diketok pada hari yang sama, yakni Senin (15/9).
Berikut rincian putusan kasasinya:
Permata Hijau Group
Untuk Permata Hijau Group perkaranya teregister dengan nomor 8431 K/Pid.Sus/2025. Dalam putusannya, Permata Hijau Group yang terdiri atas PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit, dinyatakan bersalah.
Perusahaan itu dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Apabila masih belum mencukupi, maka aset-aset David Virgo selaku personal pengendalinya disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Selain itu, Permata Hijau Group juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 124,4 miliar, kerugian keuangan negara Rp 186,4 miliar, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626,7 miliar. Sehingga, totalnya Rp 937,55 miliar.
Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan di RPL Jampidsus sebesar Rp 186,43 miliar.
Jika tidak mencukupi, maka harta benda David Virgo disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Wilmar Group
Sementara, perkara untuk Wilmar Group teregister dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing perusahaan Wilmar Group. Perusahaannya terdiri atas PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Jika tidak denda tidak dibayar, maka harta benda lima perusahaan itu bakal disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 6 bulan terhadap Tenang Parulian Sembiring selaku personal pengendali.
Kemudian, Wilmar Group juga dihukum membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 1,69 triliun, kerugian keuangan negara Rp 1,65 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8,52 triliun. Sehingga, totalnya Rp 11,88 triliun.
"Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terpidana kepada rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus sejumlah Rp 11,88 triliun untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," demikian bunyi putusan.
Musim Mas Group
Sementara itu, perkara kasasi Musim Mas Group teregister dengan nomor 8433 K/PID.SUS/2025. Adapun korporasi Musim Mas Group terdiri atas PT Musim Mas, PT Interbenua Perkasatama, PT Mikioleo, PT Agro Makmur Jaya, PT Musimas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inomas.
Ketujuh perusahaan ini masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka masing-masing personal pengendali ketujuh perusahaan itu, aset-asetnya disita. Jika masih tidak mencukupi, diganti 6 bulan kurungan.
Selain itu, mereka juga dihukum membayar uang pengganti keuntungan yang tidak sah sebesar Rp 626,6 miliar, kerugian keuangan negara Rp 1,1 triliun, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3,1 triliun. Sehingga total uang penggantinya Rp 4,89 triliun.
Beban uang pengganti itu dikompensasikan dengan jumlah uang yang telah disetor ke RPL Jampidsus sejumlah Rp 1,18 triliun, yang selanjutnya disetor ke negara. Sementara kekurangannya, diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang.
"Apabila tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka harta benda milik personal pengendali para terpidana tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun," demikian bunyi amar putusan.