Batam (ANTARA) - Korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran kapal tanker MT Federal II yang tengah mendapatkan perbaikan di galangan milik PT ASL Marine Shipyard Tanjung Uncang, Kota Batam, bertambah dari 11 orang menjadi 13 orang, Senin.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin membenarkan adanya meninggalnya dua korban usai menjalani perawatan intensif di RS Mutiara Aini.
“Benar hari ini dua meninggal dunia, atas nama Edison Napitupulu dan Imam,” kata Zaenal dikonfirmasi di Batam, Senin.
Dia menjelaskan, kedua korban sebelumnya mengalami luka berat dan menjalani perawatan intensif di RS Mutiara Aini, Batu Aji, pada Rabu (15/10). Setelah menjalani perawatan medis kurang dari sepekan, keduanya meninggal dunia.
Sementara itu, 18 korban luka-luka lainnya masih menjalani perawatan medis tiga rumah sakit, yakni RS Mutiara Aini, RS Ghara Hermine, dan RS Elizabeth Sei Lekop.
Kedua jenazah telah dikirim ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kepri untuk keperluan pendataan dan pemulasaran.
Kepala RS Bhayangkara Polda Kepri Kombes Pol. Leonardo mengatakan kedua jenazah telah diterima pihaknya dari RS Mutiara Aini pagi tadi.
“Keduanya meninggal pagi tadi, jenazah keduanya sudah kami terima, saat ini sedang berada di RS Bhayangkara,” ujar Leonardo.
Peristiwa kebakaran hebat yang terjadi di kapal MT Federal II pada Rabu (15/10) awalnya menewaskan 10 korban dan 21 lainnya luka-luka. Di antara korban yang luka-luka tersebut, terdapat 10 luka ringan, dan 11 luka berat.
Korban meninggal dunia bertambah sehari setelah kejadian, Kamis (16/10) atas nama Roni Andreas Harefa, warga Batu Aji, karyawan Subcon PT Satria Global Persada.
Adapun 10 korban meninggal dunia saat kejadian atas nama Chandra Edi Saputra, Andi Haryono, Harbibulloh Siregar, Ramadhan Rizki, Krisman Simatupang, Idris Sardi, Dimas Saputra, Maradong Tampubolon, Anton dan Prenki Protestane Pane.
Kebakaran di kapal MT Federal II ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di tahun 2025 ini. Kejadian pertama 24 Juni, mengakibatkan 4 orang meninggal dunia 5 lainnya luka-luka.
Pada kejadian pertama, Polresta Barelang menyatakan telah terjadi kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan menetapkan 2 karyawan subkontraktor PT ASL Marine Shipyard sebagai tersangka.
Untuk kejadian kedua, hingga kini penyidik Polresta Barelang dibantu Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan penyelidikan untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana. Penyelidikan juga melibatkan tim Labfor Polri.