Bikin Rugi Rp 144 Juta, Pembobol Konter HP di Mojokerto Dihadiahi Timah Panas Saat Coba Kabur
Ndaru Wijayanto October 20, 2025 10:30 PM

Poin penting:

  • Farhan Dwi Yulianto (23), warga Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto, ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pemuda, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025) malam.
  • Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke betis kanan karena ia mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.
  • Pelaku membobol plafon konter Taufiq Cell pada Jumat (17/10/2025) pukul 01.30 WIB dan mencuri sejumlah ponsel dari dalam etalase.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Polres Mojokerto menangkap pelaku pembobolan konter Handphone (HP) Taufiq Cell di Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Akibat ulah pelaku Farhan Dwi Yulianto (23) warga Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto yang mencuri ponsel di toko tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 144,6 juta.

Petugas terpaksa melumpuhkan betis kanan pelaku dengan tembakan timah panas, lantaran pelaku berupaya kabur melawan saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Minggu (19/10) malam kemarin.

"Pelaku (Pembobolan konter HP) kita tangkap di salah satu hotel Surabaya," kata Fauzy  Senin (20/10/2025).

Fauzy menyebut, pelaku kabur ke Surabaya usai beraksi membobol toko Handphone di Desa Mojotamping, pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB.

Dari keterangan pelaku, Farhan merusak plafon masuk ke konter Handphone, lalu mencuri sejumlah ponsel dalam etalase.

Aksi pencurian baru diketahui korban, Taufiq Andrianto (33) saat pulang ke rumahnya, sekitar pukul 02.30 WIB.

"Korban melihat CCTV ada pencuri masuk ke tokonya, kondisi plafon berlubang diduga pelaku masuk dari situ," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 12 juta diduga hasil penjualan barang curian dan lima handphone belum sempat dijual.

Akibat pencurian ini, korban pemilik toko Handphone merugi sekitar Rp 144.675.000.

"Pasal yang dipersangkakan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku di tahan di Rutan Polres Mojokerto," pungkas Fauzy.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.