Surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum, karena ditandatangani oleh korban anak yang masih di bawah umur. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, menyusul dugaan intervensi oknum aparat yang mencoba memaksa korban mencabut perkara dengan membuat surat perjanjian perdamaian.
"Surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum, karena ditandatangani oleh korban anak yang masih di bawah umur. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan bagi korban, karena kesepakatan yang melibatkan anak di bawah umur tanpa pendampingan hukum dan tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, tidak memiliki kekuatan hukum," ucap Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan seorang oknum Brimob berinisial BRN terhadap seorang anak perempuan (16) di Kota Ambon, Maluku.
Kementerian PPPA akan terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait serta pihak keluarga korban untuk memastikan keberlanjutan pendampingan dan keamanan korban.
"UPTD PPA Kota Ambon sudah memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti pendampingan psikologis, pendampingan hukum, pendampingan kesehatan termasuk visum, dan juga layanan rumah aman. Kami juga telah menginstruksikan agar dilakukan asesmen lanjutan dan memastikan korban dalam kondisi aman dari tekanan ataupun ancaman dari pihak lain," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Ia menambahkan UPTD PPA juga tengah berupaya menghubungi ayah korban yang merupakan aparat penegak hukum di daerah Maluku Barat Daya untuk memastikan tanggung jawab keluarga terhadap korban.
"Kami mengapresiasi inisiatif salah satu warga yang merupakan tetangga pelaku, karena sudah membantu korban untuk melapor kepada pihak yang berwajib. Namun karena korban masih berusia anak, pelaporan didampingi oleh UPTD PPA Kota Ambon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) agar prosesnya berjalan sesuai prosedur perlindungan anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.