Poin penting:
5 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk:
-Dedy Dwi Setiawan (DDS), Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai NasDem.
-Yuanita Qomariyah (YQ), mantan istri DDS.
-A, ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-RAR dan SR, pengusaha penyedia konsumsi Sosperda.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp 5,6 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan (DDS), dan mantan istrinya, Yuanita Qomariyah (YQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur setidaknya menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini, selain Dedy Dwi Setiawan (DDS) dan mantan istrinya atas dugaan korupsi dana konsumsi Sosperda.
Jaksa juga menetapkan A, Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan konsumsi Sosperda DPRD Jember.
Kemudian, jaksa menetapkan dua pengusaha berinisial RAR dan SR, selaku rekanan penyedia Makan Minum Berat (Mamirat) Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengaku belum bisa mempublikasikan peran masing- masing tersangka. Kata dia, demi kerahasiaan penyidikan perkara.
"Untuk peran masing-masing belum bisa kami publis, ini sebagai strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara," ujarnya, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, para tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan, namun tersisa satu orang yang belum memenuhi panggilan kejaksaan.
"Akan dilakukan penahanan. Namun untuk tersangka SR belum datang, kami sudah hubungi melalui orang dekatnya. Jika belum datang, akan kami kirim surat panggilan lagi (sebagai tersangka)," ucap Ichwan.
Ichwan mengatakan, penetapan tersangka ini adalah hadiah Kejari Jember dalam memperingati datu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Adapun kerugian negara, masih belum dihitung. Sementara barang bukti yang telah kami sita, adalah uang tunai sebesar Rp 108 juta," paparnya.
Pantauan di lapangan, hingga saat ini empat tersangka korupsi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kejari Jember, sebelum dilakukan penahanan.
Sebatas informasi, berdasarkan Rencana Alokasi Biaya (RAB), anggaran Mamirat Sosperda DPRD tersebut sebesar Rp 5,6 miliar.