Pungli Foto di Tebet Eco Park: Pram Minta Ditertibkan, Distamhut Pastikan Gratis
kumparanNEWS October 21, 2025 06:01 AM
Mengambil gambar di area Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, berujung teguran. Hal itu terjadi terhadap seorang pengunjung yang memotret taman kota milik Pemprov DKI Jakarta seluas 7,3 hektare itu.
Teguran datang dari anggota komunitas fotografer. Bahkan dalam unggahannya di media sosial, pengunjung itu diminta membayar Rp 500 ribu agar bisa ikut memotret di kawasan Tebet Eco Park.
Teguran dan adanya pungutan itu berbuntut panjang. Sejumlah pihak buka suara terkait hal itu. Berikut rangkumannya:
Pengelola Taman Sebut Tak Ada Kewajiban Bayar
Kasi Taman Kota Pengelola Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang kegiatan fotografi maupun mewajibkan biaya tertentu di area taman.
“Dari pihak dinas dan teman-teman di lapangan tidak ada larangan ataupun izin khusus terkait kegiatan fotografi di Tebet Eco Park,” ujar Dimas saat dihubungi kumparan, Senin (20/10).
Dimas menjelaskan, pihak pengelola telah menegur dan memanggil komunitas fotografer yang terlibat untuk melakukan klarifikasi.
“Dan sudah dilakukan panggilan dan klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media,” kata Dimas.
“Sanksi kami baru sebatas pemanggilan dan klarifikasi serta teguran untuk berkegiatan di Tebet Eco Park. Agar mematuhi sesuai ketentuan dinas,” lanjutnya.
Klarifikasi Pihak Komunitas Fotografer
Perwakilan komunitas fotografer memberikan klarifikasi mengenai pungutan Rp 500 ribu yang disebut-sebut diminta kepada pengunjung. Mereka menjelaskan biaya tersebut bukan pungutan dari pengelola taman, melainkan kesepakatan internal komunitas.
“Jadi, untuk terkait Rp 500 ribu itu hanya dibayarkan di awal untuk member baru. Rp 500 ribu itu kesepakatan bersama untuk komunitas. Rp 500 ribu itu dipakai untuk pertama, pembuatan ID card, rompi, sekitar Rp 250 ribu,” jelas perwakilan komunitas fotografer itu, dalam rekaman suara yang dikirimkan pengelola Tebet Eco Park.
Perbesar
Pengelola Tebet Eco Park panggil komunitas fotografer yang menegur dan melakukan pemungutan pada pengunjung. Foto: Dok. Istimewa
“Sisanya Rp 250 ribu itu digunakan untuk uang kas. Uang kas itu digunakan untuk Jumat Berkah setiap akhir bulan dan itu memang tidak ada sangkut pautnya terhadap pengelola ataupun satpam Tebet Eco Park. Itu kesepakatan kita bersama, komunitas fotografer,” tambahnya.
Pengunjung yang sempat ditegur mengaku menolak permintaan membayar Rp 500 ribu tersebut karena merasa kegiatan fotografi di ruang publik tidak seharusnya diatur oleh komunitas.
Pramono Minta Tertibkan
Perbesar
Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Foto: Abid Raihan/kumparan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di taman publik, termasuk di Tebet Eco Park. Dia pun akan menertibkan jika ada pungutan macam itu.
“Enggak ada (larangan untuk foto di taman). Yang melarang siapa? Enggak, enggak, itu Eco Park bebas. Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan,” kata Pramono kepada jurnalis di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Pramono menambahkan, pemerintah akan menertibkan pihak-pihak yang melakukan praktik pungutan di area taman kota.
“Ya pokoknya kita tertibkan, enggak boleh ada pungutan-pungutan. Wong itu taman milik bersama ya,” ujarnya.
Distamhut DKI Pastikan Foto-foto di Ruang Publik Gratis
Perbesar
Suasana di Tebet Eco Park, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menegaskan yang ingin melakukan aktivitas fotografi di ruang terbuka hijau tidak dikenakan biaya alias gratis. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tamanhutandki.
“Menanggapi informasi yang tengah beredar mengenai pungutan biaya saat beraktivitas fotografi di Tebet Eco Park, kami tegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi non-komersial di Ruang Terbuka Hijau,” tulis Distamhut dalam unggahannya.
“Termasuk Taman, Hutan Kota, TPU, dan Jalur Hijau. Kegiatan fotografi di Ruang Terbuka Hijau gratis,” lanjutnya.
Distamhut juga mengingatkan masyarakat agar saling menghormati sesama pengguna taman demi menjaga kenyamanan bersama.
“Kami berharap seluruh pengguna taman dapat saling menghormati dan tidak merugikan pengguna lainnya, sehingga kenyamanan bersama tetap terjaga,” lanjut pernyataan tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan adanya praktik pungutan liar di taman publik.
“Jika menemukan adanya praktik pungutan liar, laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti,” sambung unggahan itu.
Komunitas Akan Didata
Perbesar
Suasana di Tebet Eco Park, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Distamhut DKI Jakarta akan mendata seluruh komunitas yang beraktivitas di area publik, termasuk taman kota. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan nama komunitas dan memastikan kegiatan mereka sesuai aturan yang berlaku.
“Distamhut akan melakukan pendataan komunitas yang beroperasi di area publik agar kegiatan mereka lebih terpantau dan sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Fajar Sauri dalam keterangan yang diterima kumparan.
“Komunikasi rutin dengan komunitas juga akan digelar guna mencegah penyalahgunaan nama komunitas serta menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas pungli,” lanjutnya.
Ia menegaskan, aturan pendataan dan pembinaan ini akan diterapkan di seluruh taman publik di Jakarta, bukan hanya di Tebet Eco Park.
“Siap berlaku untuk semua taman publik,” kata Fajar menegaskan.
Ia juga menegaskan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan. Oleh karena itu, pihak yang melakukan pungli akan ditindak tegas.
“Adanya pungutan liar di Tebet Eco Park yang mengatasnamakan komunitas fotografi itu tidak dibenarkan,” kata Fajar.
“Pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pungli atau tindakan apa pun yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di area taman akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Untuk menjaga ketertiban, Distamhut akan memperkuat pengawasan di lapangan melalui kerja sama dengan petugas kewilayahan serta menerapkan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan langkah-langkah tersebut, Fajar mengatakan, Distamhut berkomitmen menjaga taman publik di Jakarta agar tetap menjadi ruang yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh pengunjung.