Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara (JN) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa RS selaku Direktur PT JN sebagai saksi pada 20 Oktober 2025.

"Penyidik mendalami keterangan saksi saudara RS terkait kondisi keuangan pada PT JN," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Adapun Adjie awalnya belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan. Kemudian pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan Adjie telah menjadi tahanan rumah untuk jangka waktu yang mempertimbangkan kesehatannya.