Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia di toilet salah satu masjid di Desa Sadasari, Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian di Majalengka, Selasa, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial G (24), yang diduga kuat telah menghilangkan nyawa korban berinisial MR.
“Pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual.
Willy menjelaskan G sebelumnya berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran pada Sabtu (18/10). Saat melihat korban sedang bermain sepeda, pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid.
Saat hendak melancarkan aksi tersebut, kata dia, korban menolak dan berontak sehingga membuat pelaku marah serta menghabisi nyawa korban.
“Pelaku memiliki indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” katanya.
Ia menyampaikan setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Namun, tersangka akhirnya dapat diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggabungkan metode ilmiah dan analisis lapangan.
Setelah ditangkap, lanjut Willy, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta diperkuat dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka di kepala dan memar di leher korban.
“Pelaku melakukan aksinya secara spontan. Masjid itu kebetulan menjadi tempat yang ia temukan ketika sedang berkeliling,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap dia.