Laporan Maulidi Alfata I Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur melakukan tindakan tegas dalam upaya menyelesaikan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan versus masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (21/10), DPRK membentuk panitia khusus (Pansus) menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Keputusan nomor 11 Tahun 2025 ini merespon tuntutan masyarakat yang terus berkembang, serta tindak lanjut dari pertemuan antara Bupati Aceh Timur dengan perwakilan masyarakat pada 30 September 2024 lalu.
Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir atau sering disapa Algojo menegaskan bahwa pansus ini untuk melakukan penyelesaian konflik yang sudah lama berkepanjangan.
"Kami bersama masyarakat memahami betul keresahan mereka terkait lahan tersebut, dengan terbentuknya pansus, kamis harap dapat menemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak, tuturnya.
Pansus DPRK ini mulai bekerja pada Oktober ini dan akan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRK Aceh Timur.
Rencananya, Pansus akan turun langsung kebeberapa lokasi perusahaan kelapa sawit yang terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat di Aceh Timur.
Pembentukan pansus ini diharapkan dapat menjadi langkah kongkrit dalam menyelesaikan sengketa kongkret dalam menyelesaikan sengketa lahan anatara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit yang selama ini terjadi.
Penyelesaian sengketa masyarakat dan perusahaan di Aceh Timur juga diharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Adapun susunan Pansus terdiri dari perwakilan berbagai Fraksi di DPRK, Aceh Timur Ketua Sartiman Fraksi NasDem, Wakil Ketua Muhammad Syuhada Fraksi PKB, Sekretaris Iskandar Fraksi Partai Aceh (PA).(*)
Adapun tugas-tugas Panitia Khusus (Pansus), meliputi:
1. Mencari masukan terkait sengketa lahan HGU.
2. Memastikan data fisik sertifikat HGU perusahaan kelapa sawit
3. Mengecek kelengkapan izin usaha perkebunan.
4. Memastikan data plasma yang sudah dilakukan perusahaan.
5. Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR.
6. Mengevaluasi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
7. Memeriksa pengolahan limbah perusahaan memastikan dikelola sesuai peraturan yang berlaku