Jakarta (ANTARA) - Komunitas Warga Jaga Jakarta (Komwaja) menyatakan siap berperan aktif mengawal program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya terkait transformasi Perseroda PAM Jaya agar layanan air bersih segera terwujud secara merata.

"Kami akan aktif turun ke tengah masyarakat untuk melakukan edukasi, sosialisasi dan kampanye terkait program pemerintah," kata Perwakilan Komwaja Joko Priyoski dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Komwaja merupakan perkumpulan organisasi masyarakat dan juga aktivis di Jakarta, yang dideklarasikan dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif warga Jakarta untuk mendukung program-program berkelanjutan, khususnya percepatan cakupan 100 persen air bersih di Jakarta.

Dia mengatakan perubahan status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda bertujuan memperluas pendanaan agar target cakupan air bersih di Jakarta segera tercapai dan dapat dinikmati oleh seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

"IPO (penawaran saham perdana) justru membuat PAM JAYA lebih transparan, akuntabel, efisien dan mampu mencegah praktik korupsi," ujar Joko.

Dia menjelaskan regulasi air di Indonesia tercantum dalam beberapa aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022.

Seluruh aturan tersebut, kata Joko, menegaskan air adalah hak dasar warga negara, dan penyediaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sementara itu, Aktivis Pemuda Jakarta Anwar Sjani menegaskan Komwaja bergerak secara fleksibel dengan merangkul tokoh-tokoh masyarakat dan lingkungan, unsur pemuda, serta mahasiswa.

Dia pun menuturkan gerakan Komwaja tidak bersifat pragmatis, tetapi menyatu dengan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau terhasut isu-isu yang tidak benar.

PAM Jaya juga sejauh ini dinilai sudah melakukan terobosan positif untuk melayani warga Jakarta.

"Kami tidak hanya mendukung program-program positif untuk masyarakat, namun juga bersifat kritikal sebagai bentuk kontrol elemen masyarakat atas pelayanan publik yang lebih maju dan inovatif," kata Anwar.

Sebelumnya, penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Perumda PAM Jaya diyakini tidak berdampak terhadap kenaikan tarif air bersih di Jakarta.

Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan penetapan tarif tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan pemegang saham.

Mekanisme kenaikan tarif untuk seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia, kata dia, telah diatur oleh undang-undang melalui Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi.

"Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kita tidak bisa walaupun itu IPO, mau sembarangan menaikkan (tarif) air, tidak bisa," tegas Arief.