TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 terus menjadi pembahasan.
Definisi dari profesi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dapat kamu temukan pada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara.
Disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sebelumnya diketahui ada wacana kenaikan gaji PNS di tahun 2026.
Terkait hal tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi para ASN 2026 selalu terbuka. Dirinya mengatakan bahwa belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).
Kabar kenaikan gaji ASN sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun, Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas pemerintah.
Adapun kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.
Berdasarkan Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, delapan program hasil terbaik cepat pemerintah pada RKP 2025 meliputi:
1. Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan di desa, daerah, dan nasional.
4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah.
5. Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Gaji ASN diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 sebesar 8 persen.
Rincian gaji pokok PNS 2025 adalah sebagai berikut:
Gaji PNS 2025
Golongan I
· IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
· IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
· IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
· ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
· IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
· IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
· IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
· IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
· IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
· IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
· IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
· IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
· IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
· IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
· IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
· IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
· IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji pokok 2025 ditetapkan sebagai berikut:
· Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
· Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
· Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
· Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
· Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
· Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
· Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
· Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
· Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
· Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
· Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
· Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
· Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
· Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
· Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
· Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
· Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini