Diamankan Seorang Diri di Hotel, HP dan Pakaian Dalam Polwan yang Diduga Selingkuh Jadi Barang Bukti
Arif Tio Buqi Abdulah October 22, 2025 08:33 AM
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan perselingkuhan Polisi Wanita (Polwan) Polres Blitar Kota berinisial NW dengan anggota DPRD Kota Blitar, GP.

Barang bukti itu diamankan saat pihak kepolisian menggerebek kamar hotel NW di Ngaglik, Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (18/10/2025).

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengatakan, petugas mengamankan NW seorang diri, beserta barang bukti.

“Kami mendapatkan laporan awal dari suami NW dan kami tindalanjuti pada hari Sabtu pukul 04.00 WIB di salah satu hotel yang ada di Ngaglik dan memang yang bersangkutan (NW) ada di sana,” kata Huda kepada TribunJatim.com, Selasa (21/10/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya Handphone (HP) hingga pakaian dalam.

“Untuk barang bukti ada baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lain,” tambahnya.

Setelah diamankan, polisi meminta keterangan NW di Polres Batu pada Minggu (19/10/2025).

“Yang sudah kami mintai keterangan itu pihak dari pelapor (suami NW,red) dan terlapor satu (NW,red)."

"Untuk terlapor dua kami masih lakukan pendalaman karena saat kejadian pengamanan tidak ada di lokasi,” jelasnya.

Adapun kasus dugaan perselingkuhan ini ditangani Polres Batu, sedangkan Polres Blitar Kota akan menangani aspek kode etik profesi setelah proses hukum di Polres Batu selesai.

Awal mula munculnya dugaan perselingkuhan Polwan Polres Blitar Kota itu berdasarkan laporan dari suami NW.

Suami NW juga anggota Polri dan sama-sama bertugas di Polres Blitar Kota.

Saat digerebek pada Sabtu (18/10/2025), NW tengah berada di sebuah hotel di Kota Batu.

Namun, dalam penggerebekan itu, NW hanya seorang diri di dalam kamar hotel dan tak ada anggota DPRD yang dimaksud.

Adapun munculnya nama GP, kata Samsul, berasal dari pengakuan NW saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Kota Batu.

POLWAN DIGEREBEK - Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar saat ditemui Senin (20/10/2025) membenarkan kabar penggerebekan terhadap NW, Polwan Polres Blitar Kota di sebuah hotel di Kota Batu oleh personel Polres Kota Batu. NW diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar, GP.
POLWAN DIGEREBEK - Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar saat ditemui Senin (20/10/2025) membenarkan kabar penggerebekan terhadap NW, Polwan Polres Blitar Kota di sebuah hotel di Kota Batu oleh personel Polres Kota Batu. NW diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar, GP. (TribunJatim.com/Samsul Hadi)

"Saat diamankan, laki-laki tidak ada. (Dugaan selingkuh) itu hasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si perempuan," Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar.

GP Dicopot dari Ketua Fraksi PPP

Sementara itu, buntut dari kasus dugaan perselingkuhan itu, GP diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Blitar.

Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi mengatakan, partai sudah mengirim surat terkait penggantian Ketua Fraksi PPP kepada Ketua DPRD Kota Blitar.

PPP juga mengusulkan penonaktifan sementara GP dari tugas dan kegiatan di DPRD Kota Blitar.

"Yang bersangkutan (GP) Ketua Fraksi PPP. kami sudah bersurat ke ketua DPRD untuk penggantian ketua fraksi PPP," kata Agus, Selasa (21/10/2025), dilansir TribunJatim.com

"Kami juga mengusulkan agar untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan dari kegiatan DPRD supaya konsentrasi menghadapi masalah itu," lanjutnya.

Kendati demikian, sampai saat ini, GP belum dipanggil atau dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Pihaknya memegang asas praduga tak bersalah dalam persoalan ini. Sebab, saat penggerebekan terjadi GP tidak berada di lokasi.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim mengatakan, pihaknya sudah menerima surat usulan penggantian Ketua Fraksi PPP.

"Bukan pencopotan, tapi penonaktifan sementara dari kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD) dan penggantian ketua fraksi," katanya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.