Grid.ID -Jaksa diketahui tolak pledoi Nikita Mirzani. JPU kekeh pada tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kasus pemerasan Nikita Mirzani kini memasuki babak baru. Argumen dalam pembelaan yang dibacakan Nikita Mirzani dipatahkan secara tegas oleh JPU.
Terbaru, Jaksa tolak pledoi Nikita Mirzani. JPU kekeh pada tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Jaksa secara tegas membantah seluruh argumen yang diajukan oleh Nikita dalam pembelaannya. Tak hanya itu, JPU justru semakin memperkuat dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk kecantikan milik Reza Gladys apabila tidak diberikan sejumlah uang. JPU menilai, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan, yakni melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal TPPU.
Pembelaan Nikita yang menyebut tindakannya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat juga dipatahkan oleh pihak jaksa.
Selain itu, JPU mengungkap kembali pernyataan Nikita dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi, di mana ia diduga mengakui bahwa keributan di media sosial memang sengaja diciptakan demi memperoleh keuntungan finansial di balik dalih edukasi.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), dikutip dari Tribun Seleb.
Jaksa juga menilai bahwa latar belakang Nikita tidak mendukung dirinya untuk memberikan penilaian atau edukasi tentang produk kecantikan.
Selain itu, latar belakang Nikita dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menilai dan memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat.
"Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengingatkan status Nikita Mirzani sebagai figur publik tidak membuat seseorang istimewa di mata hukum.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," pungkas JPU.
Jaksa tetap berpegang pada tuntutan semula, yakni hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar. Sidang berikutnya akan berlanjut dengan agenda duplik dari pihak Nikita Mirzani yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/10/2025).
Jejak Kasus
Melansir dari Kompas.com, Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula pada tahun 2024. Perkara ini diawali saat Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza, yang membuat sang dokter merasa keberatan.
Reza, yang merupakan istri dari Dokter Attaubah Mufid, kemudian menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya bernama Mail. Dari percakapan tersebut, muncul dugaan bahwa Reza dimintai uang sebesar Rp4 miliar agar Nikita menghentikan aksi ulasan negatifnya.
Reza kemudian menyerahkan Rp2 miliar melalui transfer pada 14 November 2024, dan Rp2 miliar secara tunai keesokan harinya.
Merasa dirugikan, Reza akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan tindak pemerasan.