SERAMBINEWS.COM - Update terbaru harga emas bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada Rabu (22/10/2025).
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 177.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini turun tajam dari harga semas sebelumnya Rp 2.487.000 menjadi Rp 2.310.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penurunan tajam.
Hari ini, harga buyback emas Antam turun sebesar Rp172.000 per gram menjadi Rp 2.164.000 dari sebelumnya Rp 2.336.000 per gram.
Artinya, selisih antara harga jual emas Antam dan harga buyback emas Antam mencapai Rp146.000 per gram.
Sebagai informasi, saat membeli emas batangan, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Namun, jika pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran pajak bisa lebih ringan. Hal ini memberikan keuntungan lebih bagi konsumen yang telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Sementara itu, saat melakukan buyback atau menjual kembali emas ke Antam, konsumen juga harus memperhatikan besaran potongan pajak yang diberlakukan, terutama jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta.
Untuk pemilik NPWP, tarif pajak buyback sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, pajaknya mencapai 3 persen.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima, sehingga jumlah uang yang diterima oleh penjual akan berkurang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Oleh sebab itu, penting bagi penjual untuk menghitung potongan pajak agar tidak kaget dengan jumlah yang diterima saat transaksi selesai.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam beserta pajak yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.35 WIB, Rabu (22/10/2025).
Perlu dicatat, harga emas Antam yang tercantum di atas merupakan harga emas Antam dari situs resmi Logam Mulia yang hanya berlaku di Butik Emas LM Pulogadung, Jakarta.
Di daerah lain, harga emas bisa berbeda karena adanya biaya distribusi serta permintaan pasar yang bervariasi.
Untuk itu, sangat disarankan agar masyarakat memeriksa harga emas di lokasi masing-masing terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan.
Dengan memahami pergerakan harga emas, ketentuan pajak, serta selisih harga jual dan buyback, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan tepat waktu.
Fluktuasi harga emas merupakan hal yang wajar, namun dengan informasi yang akurat dan perhitungan yang matang, masyarakat bisa tetap mendapatkan keuntungan maksimal dari investasi logam mulia ini.
(Serambinews.com/Gina Zahrina)