Soal Perbup Pesantren, Bupati Kudus: Sudah Diproses
raka f pujangga October 22, 2025 07:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren sudah diproses dan saat ini rancangan atau drafnya sudah ada.

Perbup ini nantinya akan menjadi peraturan turunan dalam menjabarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kudus.

“(Perbup Pesantren) sudah jalan, harus proses dan butuh pendapat dari masyarakat. Drafnya sudah jadi, ini proses,” ujar Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

Sam’ani memperkirakan, Perbup baru bisa terbit setelah seluruh prosesnya terpenuhi. Kemungkinan, katanya, antara satu sampai satu setengah bulan ke depan.

“Karena Perbup ini harus difasilitasi kementerian hukum dan provinsi,” katanya.

Dalam momentum hari santri, dia komitmen untuk memperhatikan kelompok santri di Kabupaten Kudus. Dengan hadirnya Perbup Nomor 1 Tahun 2024 pihaknya komitmen untuk menerbitkan Perbup sebagai regulasi turunan yang mengatur secara teknis.

“Untuk itu santri harus berdaya, santri ada di mana, santri harus bisa apa pun,” kata dia.

Berkaitan dengan belum terbitnya Perbup Pesantren di Kudus, sebelumnya Ketua PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin saat di Kudus juga mendorong agar Bupati Kudus Sam’ani segera menerbitkannya.

Gus Rozin, sapaan akrab Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan, dalam Perbup tersebut nantinya diharapkan mencakup tiga hal. Yaitu mengani rekognisi atau pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan sehingga tidak ada segregasi atau pemisahan antara pesantren dan nonpesantren.

“Contoh sederhana kalau ada lulusan pesantren yang ingin melamar PPPK di kabupaten atau pemerintah kabupaten tidak boleh ditolak berdasarkan ijazahnya, kalau ditolak berdasarkan kemampuan monggo, tapi kalau ditolak berdasarkan ijazah tidak boleh,” kata Gus Rozin di Pondok Pesantren Yanbu’ul Quran Pusat, Kamis (16/10/2025).

Berikutnya, kata Gus Rozin, selain rekognisi yaitu afirmasi atau pengakuan bahwa pesantren merupakan bagian dari lembaga pendidikan yang ada di Indonesia. Kemudian yang terakhir yaitu fasilitasi.

“Untuk itu kami mendorong Pak Sam’ani Bupati Kudus agar segera menerbitkan Perbup tentang Pesantren,” katanya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.