Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa kasus narkoba yang menjerat anak terbanyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Terhadap 150 (tersangka) anak paling banyak di mana? Paling tingginya di Sumut. Bahkan sampai sekarang di channel kami Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumut ini menjadi nomor satu untuk peredaran dan penggunaan narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu.

Eko mengatakan, tersangka anak mayoritas terjerat kasus narkoba karena menjadi pemakai dan kurir. Dia mengungkapkan, jaringan narkoba memanfaatkan anak yang belum berusia dewasa untuk dijadikan kurir barang haram tersebut.

“Itu kan orang pintar, ya, pakai kurir anak-anak supaya gampang lepas (karena) pidana anak,” ujarnya.

Kendati demikian, ia tidak bisa berbicara banyak mengenai keterlibatan tersangka anak dalam kasus narkoba karena merupakan rahasia.

Adapun pada periode Januari–Oktober 2025, Polri melalui Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil mengungkap sebanyak 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 51.763 tersangka yang ditahan yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Untuk WNI, total terdapat 48.692 tersangka pria, 2.764 tersangka wanita, dan 150 tersangka anak.

Sedangkan WNA, total terdapat 130 tersangka pria dan 27 tersangka wanita. Ratusan tersangka tersebut berasal dari 134 kasus.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait dengan TPPU, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.