Zat Etomidate dalam Vape Marak Beredar Belum Masuk Kategori Narkotika, Polri Pastikan Tetap Tindak
Facundo Chrysnha Pradipha October 23, 2025 03:31 AM
Ringkasan Berita:
  • Modus baru dilakukan menyulap zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) ke dalam cairan rokok elektronik atau vape
  • Zat etomidate masih kerap ditemukan digunakan oleh pengguna lantaran zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika
  • Peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal akan tetap akan ditindak oleh pihaknya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus baru yang dilakukan oleh jaringan peredaran narkoba yakni menyulap zat etomidate atau zat anestesi (obat bius) ke dalam cairan rokok elektronik atau vape ilegal.

"Terhadap fenomena vape, etomidate yang sekarang lagi ngetrend. Kita ingin permudah, etomidate itu asli adalah obat bius, jadi masuk dalam golongan obat-obatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Eko menyebut zat etomidate masih kerap ditemukan digunakan oleh pengguna lantaran zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika ataupun psikotropika.

"Saat ini etomidate masih diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," jelasnya.

Meski begitu, Eko memastikan, peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal akan tetap akan ditindak oleh pihaknya. 

"Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tegasnya.

Eko menerangkan pihaknya juga telah memberikan pendapat tentang bahaya penggunaan etomidate secara ilegal. Namun keputusannya untuk melampirkan zat tersebut dalam kategori narkotika atau psikotropika adalah kewenangan Kementerian Kesehatan.

"Intinya bisa ditindak, bahkan kalau diinfo saya langsung saya tindak," pungkas Eko.

Sebelumnya, Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025. 

Jumlah ini merupakan hasil pengungkapan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda jajaran seluruh Indonesia dan sinergitas bersama stakeholder terkait. 

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Korps Bhayangkara dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba.  

"Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran adanya asta cita ke tujuh harus dilakukan terus menerus. Pak Kapolri juga menegaskan untuk terus kita perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir, harus dilakukan tanpa henti," kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). 

Dalam hal ini, Syahar mengajak masyarakat untuk turut serta membantu memberantas narkoba. 

"Untuk ikut serta memang terkait peredaran narkoba, sudah banyak korban tentunya ini merusak," ucap dia. 

"Kita insan yang beragama, sudah jelas dilarang oleh agama. Jangan main-main dengan narkoba. Mari, kita sinergi untuk memberantas narkoba di seluruh wilayah Indonesia," lanjut dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Jadi Santoso membeberkan tersangka yang ditangkap terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). 

"Penahanan tsk 51.763 orang. WNI pria 48.692, wanita 2764 dan anak 150 orang. Untuk WNA tersangka pria 120 orang, wanita 27 orang," ungkap Eko.  

Sementara itu, dari ratusan ton narkoba yang berhasil disita di antaranya yakni, Sabu 6,95 ton, Ganja 184,64 ton, Ekstasi 1.458.708 butir, Kokain 34,49 Kg, Heroin 6,83 kg, tembakau gorila 1.87 ton, happy five 286.456 butir dan jenis lainnya.  

"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka tersebut di antaranya adalah ship to ship, memodifikasi kendaraan, ekspedisi/cargo, pengaburan peredaran dengan cara diedaekan DALAM bentuk NPS, contohnya, cairan dalam yang mengandung etomidate, cladestine lab, body wrapping, hand carry, jastip dari luar negeri, serta penjualan secara online," tuturnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.