Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan, sidang pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) secara daring karena terkendala jarak yakni mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Kami sudah menetapkan persidangan secara elektronik," kata Hakim Dwi Elyarahma di Jakarta, Kamis, saat memimpin sidang.
Menurut dia, penetapan sidang dilakukan secara daring karena para terdakwa yaitu Ammar Zoni dan kawan-kawan berada di Lapas Nusakambangan, sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan yang ada yaitu Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara persidangan pidana secara elektronik.
Kondisi tersebut juga terjadi pada Ammar Zoni dan kawan-kawan, yakni saat ini jarak antara tempat penahanan dan PN Jakarta Pusat terlalu jauh, maka Majelis memutuskan untuk sidang secara daring.
"Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka atas permohonan Kejari Jakarta Pusat dengan alasan jarak tempat penahanan jauh," ujarnya.
Hakim menyatakan bahwa akan kembali melakukan musyawarah, atas permintaan dari para terdakwa untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Hakim juga sempat memberikan pertanyaan kepada para terdakwa kondisi saat persidangan dan mereka menjawab aman, namun mereka mengaku tidak leluasa untuk menyampaikan semua keterangan.
"Terdakwa dalam kondisi aman, kalau ada apa-apa atau ada paksaan silakan melaporkan," katanya.
Sebelumnya, para terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) meminta dihadirkan secara langsung pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni pada saat sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakpus.
Ammar Zoni mengatakan bahwa sudah pernah menjalani sidang secara daring dan hasilnya tidak sesuai dengan apa yang semestinya.
Untuk itu, Ammar Zoni meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dapat menghadirkan dirinya dan kawan-kawan di PN Jakarta Pusat.
Ammar Zoni mengaku akan membeberkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim.