Pede Tingkat Dewa! Nikita Mirzani Yakin 100 Persen Bebas
Devi Agustiana October 23, 2025 05:34 PM

Grid.ID - Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan (replik) atas pembelaan Nikita, giliran Nikita yang menyampaikan tanggapannya atas replik tersebut (duplik) pada, Kamis (23/10/2025) hari ini.

Dari pantauan Grid.ID, Nikita Mirzani memasuki ruang sidang utama pukul 14.50 WIB. Sang artis mengenakan kemeja berwarna cokelat dan kacamata.

Saat memasuki ruang sidang, ia sempat menyapa awak media. Nikita pun mengaku tak melakukan persiapan berarti jelang sidang.

"Gak ada persiapan, berdoa aja, salat," ujar Nikita Mirzani.

Yang menarik, ibu tiga anak itu juga menyatakan keyakinannya bakal bebas dari perkara yang tengah menjerat. Ia yakin atas semua bukti yang telah dibawa dalam persidangan.

"Gak (gugup) sih, biasa aja. Kalau lihat dari fakta persidangan kan harusnya, harusnya bebas. Tapi ya gak tahu kan nanti hakim yang mulia menentukan," ucap Nikita.

"(Yakin) 100 persen," imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, bintang film Nenek Gayung itu juga sempat berkelakar perihal kondisi kesehatannya.

"Sehat. Pucat nih, belum dapat donor darah kayaknya, kurang darah. Kayaknya harus donor darah dulu deh. Udah lama banget 7 bulan gak nyedot darah," tandas Nikita.

Adapun dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menolak secara menyeluruh setiap pembelaan yang disampaikan Nikita Mirzani dan pengacaranya.

“Pada prinsipnya, penuntut umum menolak semua nota pembelaan dan segala sesuatu yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa, kecuali yang diakui secara tegas,” kata jaksa dalam sidang replik, Senin (20/10/2025) lalu.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani beserta asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar akibat perbuatan terdakwa.

Perkara ini bermula dari siaran langsung Nikita di akun TikTok-nya yang menjelek-jelekkan produk milik Reza pada Oktober 2024, menudingnya dapat menyebabkan kanker kulit. Tak lama berselang, melalui asistennya, Nikita diduga mengancam dapat menghancurkan bisnis Reza dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Merasa terancam, Reza Gladys akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 4 miliar. Atas kerugian yang dialaminya, Reza secara resmi melaporkan dugaan pemerasan yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Akibat perbuatan tersebut, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.