Jakarta (ANTARA) - Tersangka pembakar istri berinisial JPT alias A (26) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2024.
"Tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur dengan masa hukuman enam bulan penjara," kata Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur Ipda Robby Sidiq saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pengeroyokan dan perusakan terhadap gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara itu terjadi pada April 2024.
Pada saat itu, tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo keliling.
Menurut Robby, pada saat itu tersangka dalam keadaan mabuk dan membeli bubur kacang ijo ke korban bernama Kusnadin.
Pada saat membawa parang, tersangka ingin melukai korban tapi berhasil dihalangi oleh warga dan rekannya.
"Sehingga, tersangka melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban. Pelaku sempat masuk dalam pencarian orang (DPO) dan sekarang ditangkap dengan kasus KDRT terhadap istrinya," jelas Robby.
Adapun pihak kepolisian menangkap tersangka pria berinisial JPT alias Ance (26) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya yakni CAM (24) pada Sabtu (18/10) sekitar jam 23.30 WIB.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Motif JPT alias Ance (26) yang membakar istrinya CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara karena cemburu dan curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain.
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian, adik tersangka sempat mengatakan melihat korban berjalan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR).
Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.