Kemendag Pastikan Kebijakan B50 Tak Ganggu Stok CPO untuk Minyak Goreng
kumparanBISNIS October 24, 2025 04:20 AM
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai kebijakan penerapan biodiesel 50 (B50) tidak akan mengganggu pasokan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk kebutuhan minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa penerapan kebijakan biodiesel B50 tidak akan mengganggu pasokan minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri. Ia memastikan, ketersediaan CPO untuk kebutuhan nasional tetap aman dan tidak perlu dikhawatirkan.
“Tidak, tidak berpengaruh. Kita negara penghasil sawit terbesar di dunia, dan CPO merupakan salah satu produk turunannya,” kata Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis, (23/10).
Iqbal menambahkan, sejak diterbitkannya Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Indonesia tidak pernah lagi mengalami kelangkaan minyak goreng.
“Minyak goreng memiliki lapisan-lapisannya tersendiri, ada minyak goreng premium, minyak goreng second brand atau merek yang kurang terkenal, serta MinyaKita,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah berencana menerapkan mandatori B50 mulai 2026. Program ini akan mencampur 50 persen bahan bakar solar dengan fatty acid methyl ester (FAME) yang berasal dari CPO, guna mengurangi ketergantungan pada impor solar.
Lebih lanjut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berencana untuk memangkas ekspor CPO hingga 5,3 juta ton sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan CPO dalam negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan pasokan dalam negeri mencukupi kebutuhan program biodiesel tersebut.
“Produksi CPO kita mencapai 46 juta ton per tahun. Sekitar 20 juta ton diolah di dalam negeri, sementara 26 juta ton diekspor. Nah, sebagian ekspor itu akan kita alihkan untuk mendukung program B50,” kata Amran usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/10).