Indonesia Kutuk Keras RUU Parlemen Israel soal Klaim Kedaulatan di Tepi Barat
kumparanNEWS October 24, 2025 01:40 AM
Kementerian Luar Negeri RI, bersama dengan sejumlah negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) seperti Yordania, Turki, Oman hingga Nigeria mengutuk keras dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Parlemen Israel terkait kedaulatan Israel di Tepi Barat. 'Kedaulatan Israel' yang ada di tepi barat dinilai ilegal, serta melanggar sejumlah hukum internasional.
"Mengecam dengan sekeras-kerasnya keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang yang bertujuan memberlakukan apa yang disebut sebagai “kedaulatan Israel” atas wilayah Tepi Barat yang diduduki, serta terhadap permukiman illegal kolonial Israel, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Resolusi 2334," kata Kemlu Dikutip dari situs resminya, Kamis (23/10).
Kemlu menjelaskan, apa yang dilakukan Israel di Tepi Barat patut dikecam. Sebab, rezim zionis ingin mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang telah mereka duduki sejak tahun 1967 termasuk Yerusalem Timur.
Pernyataan itu sesuai dengan Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ), yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal. Sebab, mereka membangun dengan cara menganeksasi pemukiman Tepi Barat secara tidak sah.
Perbesar
Pasukan keamanan Israel tiba di sekolah UNWRA, kamp pengungsi Shoafat di Yerusalem timur, Kamis (8/5/2025). Foto: AHMAD GHARABLI / AFP
Sehingga, Israel tak punya kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
Di sisi lain, Kemlu dan negara-negara OKI, menyambut baik Advisory Opinion ICJ pada 22 Oktober 2025 yang mewajibkan Israel untuk memastikan kehidupan warga Palestina di tanah yang mereka duduki.
"Mahkamah menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk memastikan bahwa penduduk wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza, memiliki akses terhadap kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari, serta untuk menyetujui dan memfasilitasi dengan segala cara yang dimilikinya skema bantuan kemanusiaan bagi penduduk tersebut, termasuk melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaganya, khususnya Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA)," papar Kemlu.
Mahkamah menegaskan kembali kewajiban Israel untuk mematuhi larangan penggunaan kelaparan sebagai alat perang, setelah memblokir bantuan ke Gaza.
Perbesar
Warga Palestina bereaksi saat mereka menunggu untuk menerima makanan yang dimasak oleh dapur umum, di tengah krisis kelaparan akibat konflik antara Israel dan Hamas yang terus berlanjut di Jalur Gaza utara, Kamis (15/8/2024). Foto: Mahmoud Issa/REUTERS
Mahkamah juga melarang pemindahan paksa massal dan tindakan yang menciptakan kondisi tidak manusiawi bagi warga sipil, sekaligus menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka.
Klaim Israel atas Yerusalem Timur ditegaskan kembali sebagai “null and void” sesuai keputusan Dewan Keamanan PBB, termasuk upaya menerapkan “Law to Cease UNRWA Operations” di wilayah tersebut.
Secara umum, Kemlu bersama negara-negara OKI menegaskan dukungan terhadap pembentukan negara Palestina merdeka dengan perbatasan 4 Juni 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan stabil di kawasan.