Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan status tersangka selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) tidak akan menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara khususnya pemberantasan korupsi bisa berjalan progresif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan penyidikan kasus Bank BJB tidak akan terhambat karena aparat penegak hukum tersebut mempunyai komitmen untuk saling mendukung.
“Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” ujar Budi ketika menjawab ada atau tidak kekhawatiran KPK bila Lisa Mariana ditahan Polri.
Sementara itu, ketika membahas pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana, Budi mengatakan KPK akan mengecek kembali kebutuhan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus Bank BJB.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK mengatakan masih membutuhkan keterangan Lisa Mariana.
Hal itu dikarenakan pemeriksaan pada 22 Agustus 2025, di mana Lisa Mariana kondisinya kurang fit saat diperiksa sebagai saksi kasus Bank BJB.
Sementara itu, pada 19 Oktober 2025, Lisa Mariana diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Kamis (23/10), tercatat sudah 227 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.