Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja.
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Setelah itu, kata Budi, KPK akan mempelajari maupun menganalisis dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak.
Walaupun demikian, dia mengatakan seluruh progres laporan pengaduan masyarakat tersebut merupakan informasi tertutup, sehingga KPK akan memberitahukan perkembangan penanganannya hanya kepada pelapor.
“Dan perlu masyarakat pahami juga bahwa tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi,” katanya.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dugaan korupsi tersebut terkait proyek Command Center atau Pusat Komando, serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI.
Gabdem dalam laporannya menyebut hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mengatakan kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.
Sementara itu, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan laporan tersebut tidak benar.