Astra Isuzu Respons Truk Tambang Euro 2 Asal China Masih Dijual di RI
kumparanOTO October 24, 2025 11:00 AM
Kehadiran truk asal China dengan spesifikasi Euro 2 menuai pertanyaan pelaku industri kendaraan niaga di Indonesia. Meskipun beroperasi di luar jalanan umum seperti pertambangan, ini mencederai implementasi regulasi standar emisi Euro 4 yang berlaku sekarang.
“Secara regulasi harus Euro 4. Fakta yang kami dapatkan di lapangan unit-unit itu (truk Euro 2) memang beredar, tetapi saya bisa katakan tidak resmi, karena regulasinya harus Euro 4,” kata Chief Operating Officer (COO) Isuzu Sales Operation (Astra Isuzu), Irwan Nawir saat dijumpai di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/10/2025).
Pemandangan truk China Euro 2 sebelumnya tampak di pameran Mining Indonesia pada September lalau yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Salah satu peserta pameran, PT United Equipment Indonesia yang membawa merek Shacman, secara terang-terangan memajang truk tambang dengan standar baku Euro 2.
Perbesar
Truk HOWO-TX. Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparan
Di satu sisi menurut Irwan, pemain kendaraan niaga yang semakin ramai, menjadi momentum pembuktian keandalan perusahaan, menawarkan produk dengan layanan purnajual yang lebih lengkap.
“Ini menjadi salah satu yang hari ini kita cukup intens kita diskusikan. Saya pikir ya, hari ini kami di Astra Isuzu fokus kepada customer-customer kita. (Truk Euro 2) biarkan lah pemerintah nanti,” ucapnya.
Menurutnya kompetisi antar merek di ranah kendaraan niaga berbeda dengan yang terjadi di kendaraan penumpang, seperti permainan fitur hingga berlomba-lomba menawarkan harga lebih terjangkau.
Segmen kendaraan komersial lebih menitikberatkan pada ketersediaan suku cadang, layanan purna jual lengkap dan prima, hingga ketersediaan jaringan servis yang memadai.
“China product juga tidak gampang (bersaing). Karena komersial ini kebutuhannya bukan sekadar harga, bukan sekadar daya muat. Banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk pemakaian operasional di negara kita. Sehingga, hari ini hanya sektor tertentu saja yang dominan, khususnya yang on road, kami masih bisa pertahankan customer-customer kita,” jelas Irwan.
Adapun regulasi yang mengatur kewajiban mesin diesel dengan sertifikasi standar emisi Euro 4 telah diberlakukan sejak 2022 lalu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020.
Kebijakan ini sejatinya sudah direncanakan sejak 2017 untuk diimplementasikan pada 7 Oktober 2018. Namun, mundur ke 2021 dan akhirnya terealisasi pada 2022.
Menperin pada pekan lalu mengatakan bahwa pemerintah seyogyanya tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan kendaraan yang beroperasi di luar jalan umum untuk memenuhi standar emisi Euro 4.
"Padahal kita sudah memiliki regulasi di mana kendaraan-kendaraan yang beredar di jalan-jalan umum itu harus memiliki standar setara dengan Euro 4," katanya.
Sehingga menurutnya kendaraan yang beroperasi salah satunya di area pertambangan, juga memiliki dampak terhadap lingkungan. Makanya perlu diatur dengan ketentuan emisi serupa di jalan raya.
“Kita dalam waktu dekat ini akan menyiapkan sebuah regulasi yang juga mengharuskan kendaraan yang beredar di luar jalan-jalan umum itu juga harus memperhatikan level engine, yaitu engine harus mendekati sama dengan Euro 4,” ujarnya.