Grid.ID - Aktor Ammar Zoni mengajukan permintaan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Mantan suami Irish Bella meminta sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas bisa digelar secara offline atau tatap muka.
Sidang perdana kasus yang menjerat Ammar dan lima terdakwa lainnya memang digelar secara online. Hal ini dilakukan lantaran Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Dalam sidang perdana yang digelar secara daring, Ammar menyatakan kehadiran fisiknya di ruang sidang sangat krusial untuk memulihkan nama baiknya. Ia juga meluruskan pemberitaan yang ia anggap tidak sesuai fakta.
Terhubung dari Lembaga Pemasyarakatan, Ammar Zoni menyuarakan kegelisahannya atas narasi yang berkembang di media.
"Pemberitaan ini kan sudah terlalu besar, Yang Mulia. Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya nanti, dan ini harus dihadirkan," ujar Ammar di hadapan majelis hakim.
Baginya, permintaan sidang tatap muka bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah pertaruhan untuk membela citra diri dan keluarganya.
"Saya enggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan. Saya harus menepis itu semua," lanjutnya dengan nada serius.
Ini adalah kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Kasus terbarunya ini menjadi sorotan tajam karena ia didakwa terlibat dalam peredaran narkoba saat masih berada di dalam tahanan.
Dakwaan jaksa penuntut umum menyebut Ammar bersama lima terdakwa lainnya melakukan pemufakatan jahat untuk menjual, membeli, hingga menjadi perantara narkotika golongan I.
Dengan beban "nama besar" yang ia sandang, Ammar merasa persidangan adalah satu-satunya panggung di mana ia dapat membongkar semua fakta secara transparan. Ia berjanji akan bersikap kooperatif dan membuka seluruh informasi jika permohonannya untuk sidang offline dikabulkan.
"Dari situ saya akan memberikan segala macam apapun. Di tempat inilah di mana tempat semuanya kita dengarkan, kita buka-buka semua, enggak ada yang kita tutupkan sama sekali," tegas Ammar.
Pengalaman sebelumnya dengan sidang daring juga menjadi alasan kuat di balik permohonannya. Ammar merasa ada perbedaan psikologis yang signifikan dan proses pembelaan diri tidak akan maksimal jika hanya melalui layar virtual.
"Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin, Yang Mulia. Dan memang berbeda dengan sidang offline," pungkasnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menyebut kondisi psikologis kliennya dapat menghambat kebebasan dalam memberikan keterangan jika sidang terus dipaksakan secara daring.
Meskipun Ammar dan timnya bersikeras, permohonan tersebut pada akhirnya ditolak oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menjelaskan bahwa keputusan sidang daring telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan alasan "keadaan tertentu," termasuk jarak penahanan para terdakwa yang jauh dari pengadilan.
Meski demikian, hakim menjamin bahwa keterangan para terdakwa akan didengar sepenuhnya dan kebebasan mereka untuk berbicara tidak akan dibatasi oleh format persidangan.