Kuota Haji Diduga Diperjualbelikan, KPK Sita Uang Asing dari Travel di Yogyakarta
Acos Abdul Qodir October 24, 2025 06:34 PM
Ringkasan Berita:
  • KPK sita uang asing dari biro travel haji di Yogyakarta.
  • Dugaan jual beli kuota haji muncul dari pemeriksaan saksi PIHK.
  • Total pengembalian dana mendekati Rp100 miliar dari berbagai pihak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atau valuta asing (valas) dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga saksi dari biro travel di Polresta Yogyakarta pada Kamis (23/10/2025).

Ketiga saksi tersebut adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB).

"Pemeriksaan terkait jual beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Meski belum merinci nominal pasti, Budi menjelaskan bahwa jumlah uang asing yang disita masih dalam proses penghitungan karena beragam jenis mata uang ditemukan.

“(Penghitungan) harus dilakukan secara teliti oleh penyidik karena memang tidak hanya rupiah, tapi juga ada beberapa mata uang asing juga yang disita,” jelasnya.

Uang sitaan tersebut merupakan bagian dari pengembalian dana oleh sejumlah agen perjalanan PIHK serta asosiasi haji yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota. Total dana yang telah dikembalikan oleh berbagai pihak disebut mendekati Rp100 miliar.

KPK menduga uang tersebut terkait berbagai modus korupsi, mulai dari uang pelicin untuk percepatan keberangkatan hingga kutipan liar kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi.

Kebijakan diskresi yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga diubah menjadi 50:50. Perubahan tersebut ditengarai membuka celah praktik jual beli kuota oleh PIHK.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik, agar kooperatif memenuhi panggilan, agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," ujar Budi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.