TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Komisi I dan II DPRD Kabupaten Purbalingga menemukan beberapa toko modern yang belum mengantongi izin lengkap meskipun telah beroperasi.
Temuan tersebut terungkap setelah dewan melakukan pengawasan ke beberapa lokasi usaha ritel modern di Purbalingga. Salah satunya ialah toko modern di kawasan rest area Masjid Cengho.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga, Adi Yuwono mengatakan, melalui kunjungan ini pihaknya ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang berlaku.
"Terutama terkait izin pendirian dan operasional toko modern," ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Selain di Rest Area Cengho, empat lokasi lainnya juga disampaikan belum memiliki izin meskipun telah beroperasi.
Seperti toko modern di samping PLN yang saat ini masih dalam tahap pembangunan, di SPBU Munjul, SPBU Bojongsari, hingga Pasar Kutasari.
Adi menegaskan, pihaknya telah memberikan batas waktu hingga Mei 2026, bagi pengelola toko untuk melengkapi izin.
"Jika tidak dipenuhi, akan dilakukan pencabutan izin hingga penutupan operasional," ujarnya.
Dia menambahkan, penataan toko modern harus diatur agar toko tradisional juga bisa tetap hidup dan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang.
"Pengawasan ini dilakukan bukan untuk menghambat investasi. Tetapi untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan."
"Kami berharap toko tradisional dapat berkembang dan toko modern juga dapat berdiri sesuai aturan, serta mampu memberi kontribusi bagi PAD daerah," tutupnya. (*)