Jakarta (ANTARA) - Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta meminta agar pasal larangan penjualan rokok dihapus dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pasal larangan penjualan rokok dalam Raperda KTR itu, di antaranya mengenai penerapan zona pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan KTR hingga pasar tradisional, pasar rakyat serta kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok.

“Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan.” Kata ketua DPW APPSI Ngadiran di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan pihaknya kecewa karena fokus dan perhatian wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan memberdayakan pedagang pasar justru membebani dengan aturan pelarangan tersebut.

APPSI pun berharap legislatif serta ekseskutif dapat membuat peraturan yang adil dan mengakomodir pedagang kecil.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk meninjau ulang pasal-pasal dalam aturan tersebut dan menampung berbagai aspirasi masyarakat.

Anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta Sardy Wahab mengungkapkan sebagian dari aspirasi kelompok masyarakat terdampak terkait polemik pasal-pasal dalam Raperda KTR itu sudah diterima oleh legislatif.

Dia mendukung agar aturan yang terkait pelarangan penjualan harus dilonggarkan mengingat ramainya penolakan yang telah disampaikan oleh pedagang kecil.

“Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang,” tegas Sardy.