Petugas Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang
Dewi Haryati October 24, 2025 10:30 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 10 paruh burung rangkong dan 43 taring beruang madu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) oleh Bea Cukai Batam, pada Jumat (24/10/2025).

Barang bukti itu sebelumnya diamankan pada 9 September 2025 di Tempat Penimbunan Sementara Global Logistik Bersama di Batam. 

Awalnya, paket itu dikirim melalui J&T Express dari Bandar Lampung menuju Tanjungpinang via Batam.

Dari hasil x-ray, petugas mendapati isi paket tidak sesuai dokumen yang menyebutnya sebagai aksesoris motor. 

Selain itu, paket tidak dilengkapi izin atau sertifikat sanitasi produk hewani.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan, setiap barang bukti satwa dilindungi wajib diserahkan ke instansi berwenang. 

"Kami memastikan setiap barang bukti yang termasuk kategori satwa atau bagian satwa dilindungi akan kami serahkan kepada instansi berwenang," ujar Zaky. 

Ia melanjutkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia

Perwakilan BKSDA Batam mengapresiasi tindakan cepat Bea Cukai. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat pengawasan perdagangan ilegal satwa, khususnya yang memanfaatkan jalur logistik.

Barang-barang ini diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana diubah UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Zaky menambahkan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan arus kiriman untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem nasional. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.