BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral kisah dukun yang ditangkap karena berbuat cabul pada pasiennya. Pria itu mengklaim bisa mengabulkan segalanya terutama menyembuhkan penyakit. Kini, berakhir ditangkap.
Dukun berinisial U ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
U mengklaim dirinya bisa memgabulkan segala keinginan klien yang datang kepadanya.
Pelaku yang berpostur gempal ini dihadirkan dengan tangan terikat dan wajah tertutup masker serta berpakaian oranye bertuliskan tahanan, Kamis (23/10/2025) di kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi.
Pelaku ini memanfaatkan praktek pengobatan alternatif yang dia jalankan sebagai modus untuk memperdayai korban-korbannya yang saat ini sudah diketahui sebanyak tiga orang.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan peristiwa awal terjadi pada 8 Februari 2023 dengan korban berinisial I yang saat itu berusia 17 tahun.
Korban datang padanya untuk meminta pengobatan terhadap penyakitnya.
Sosok pelaku ini dikenal sebagai orang yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Kata Budi, praktek pengobatan pelaku ini dikenal oleh masyarakat sekitar lewat mulut ke mulut.
"Pelaku mengaku sebagai orang yang bisa mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan ke korban," katanya.
Namun, sebelum melakukan aksinya ini, pelaku meminta korban untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebagai ritual penyembuhannya.
Padahal, permintaan pelaku ini sebagai modusnya untuk melakukan pencabulan.
"Si pelaku ini meminta korbannya untuk mengirimkan dahulu foto-foto bagian tertentu, semisal alat kelamin, dasa, dan ritual terakhirnya ialah mencabuli korbannya dengan alasan agar keinginan korban segera terpenuhi," katanya.
Polisi, lanjut Budi, telah menerima beberapa laporan pula dari korban lainnya yang mengaku menjadi korban tersangka U.
"Kami masih lakukan pendalaman ya, apakah nanti akan masuk di berkas yang sama atau berbeda. Pastinya, kami akan jerat pelaku dengan pasal berlapis, seperti Pasal 81 jo Pasal 76D, Pasal 82 jo, Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengab ancakan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Kapolrestabes Bandung meminta masyarakat yang merasa menjadi korban si U untuk segera membuat laporan polisi agar tindakan pelaku bisa diproses secara hukum.
Cerita lainnya, seorang dukun yang berinisial H, mengaku bisa menggandakan uang dengan segala ilmunya.
Tetapi ternyata belakangan terungkap pekerjaan asli dan kemampuan sebenarnya.
Pria itu adalah H alias Romo (45).
H terus meyakinkan korbannya bahwa dirnya bisa menggandakan uang dengan lebih dahulu diberi mahar sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Polisi akhirnya mengungkap bahwa sebenarnya pekerjaan asli Romo adalah seorang tukang pijat.
Hal itu disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, kepada wartawan, Senin (15/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakota, Selasa (16/9/2025).
"Untuk basic-nya sendiri dari tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya," ujar Bima.
Pada saat diamankan, Romo mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.
"Jadi untuk uang palsu ini sendiri, dia gunakan untuk menunjukkan ke korban bahwa ada nih uangnya," tuturnya.
Banyaknya uang tersebut digunakan Romo sebagai daya tarik guna meyakinkan korban.
"Sebagai daya tarik kepada korban, untuk meyakinkan korban agar para korban ini percaya bahwa 'Oh, memang ada nih uangnya di situ'," ucap Bima.
"Dan si tersangka Romo ini pun dia menjelaskan bahwa nanti uang ini akan ditukar di money changer untuk meyakinkan ke korban tadi itu," sambungnya.
Diketahui, Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang.
Kedua pelaku diduga menjalankan modus dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Yang di mana kedua pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda," ujar Bima, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Pelaku H alias Romo, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) pukul 20.40 WIB.
Sedangkan penangkapan WH dilakukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, sehari setelahnya.
Mereka melakukan tindak pidana itu di apartemen kawasan Kalibata dan sebagian di Karawang.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang jadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta.
"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2–3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan bed cover," jelas Bima.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)