TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kerja Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mendekati final. Sesuai jadwal, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Jumat (31/10/2025).
Dari pembacaan hasil tim Pansus tersebut, apabila disetujui oleh seluruh anggota dewan, maka pimpinan rapat akan memberikan rekomendasi. Apakah pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
Apapun keputusannya nanti, masyarakat baik itu yang pro maupun kontra diharapkan dapat menghormatinya.
Pihak kepolisian pun mengklaim telah mengedukasi kepada kedua kelompok tersebut, demi kondusivitas baik sebelum maupun sesudah rapat paripurna Pansus Hak Angket itu.
Ya, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati telah selesai melakukan tugasnya.
Mereka dibentuk DPRD pada pertengahan Agustus 2025 dengan tujuan membahas kebijakan Bupati Pati, Sudewo selama menjabat yang dinilai tidak pro rakyat.
Nama Sudewo mulai melambung setelah dia mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Setelah dua bulan lebih bekerja membahas kebijakan Sudewo, kini Pansus Hak Angket telah mengumpulkan hasil yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati.
Rapat Paripurna DPRD tersebut akan membahas soal apakah Sudewo bakal direkomendasikan untuk dimakzulkan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menuturkan, rapat paripurna tersebut akan digelar pada Jumat (31/10/2025).
"31 Oktober 2025 rapat paripurna menerima hasil laporan Pansus Hak Angket DPRD yang menindaklanjuti kinerja Bupati Pati," ujarnya.
Dalam rapat paripurna, ujar Ali, Pansus Hak Angket bakal menyampaikan hasil kinerja mereka selama dua bulan terakhir.
Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada anggota DRPD lain.
Apabila disetujui, maka dilakukan penetapan dan disampaikan ke MA.
"Kalau itu dilanjutkan dan disepakati, kalau teman-teman DPRD meminta hak untuk menyatakan pendapat berarti dilanjutkan hak menyampaikan pendapat,"
"Tapi itu harus kesepakatan dari teman-teman anggota DPRD Kabupaten Pati," terang Ali.
Untuk tetap menjaga kondusivitas, dia meminta warga Pati untuk bisa menerima apapun hasil kinerja Pansus nantinya.
"Yakinlah DPRD Kabupaten Pati akan melaksanakan yang terbaik untuk masyarakat," jelas dia.
Dia juga menegaskan, DPRD tak mengambil keputusan dalam tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Saat ini, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati sudah memasuki tahapan perumusan kesimpulan.
Hasil kesimpulan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
Akan diambil keputusan apakah DPRD merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo atau tidak.
Endah Sri Wahyuningati, anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menuturkan, pihaknya telah menjalankan proses dan mekanisme sesuai aturan.
"Saat ini memasuki tahap penyimpulan dan akan menuju paripurna," ujar dia.
Dia berharap, masyarakat bisa menerima apapun hasilnya.
"Karena itulah hasil dari proses yang sama-sama kami ikuti selama ini, termasuk di media. Semoga ini menjadi suatu keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Pati," harap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati ini.
Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi juga meminta masyarakat untuk menghormati apapun hasil pembahasan dari Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.
"Rapat Pansus masih bergulir dan puncaknya adalah sidang paripurna,"
"Kami harap setiap lapisan masyarakat, dari aliansi apapun yang menyatakan diri kontra maupun pro (terhadap Bupati), tolong dihargai, hormati, patuh hukum, nanti putusannya seperti apa tolong dihormati," ujarnya.
AKBP Petrus juga akan terus melakukan edukasi ke masyarakat agar tertib dan patuh hukum.
"Tanpa peran aktif masyarakat, polisi tidak akan bisa menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif seperti harapan masyarakat,"
"Maka kami mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusivitas,"
"Apapun pilihannya, bagaimana pun keinginannya, tolong hormati apapun nantinya hasil Pansus," tegas AKBP Petrus. (*)
Sumber Tribunnews.com