Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal digelar Senin (27/10/2025) siang
- Agenda sidang masih mendengar saksi ahli dari JPU
- Saksi tersebut akan tampil via video conference, sebuah layar monitor nampak sudah terpasang di ruang sidang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM bakal digelar Senin (27/10/2025) siang, di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut.
Agenda sidang masih mendengar saksi ahli dari JPU.
Informasi yang diperoleh Tribunmanado.com, saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan ahli pidana dari salah satu Perguruan Tinggi di Jawa.
Ia kabarnya ahli yang cukup punya reputasi.
Saksi tersebut akan tampil via video conference.
Sebuah layar monitor nampak sudah terpasang di ruang sidang.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut.
Catatan Tribunmanado.com, mendekati akhir Oktober 2025, sidang sudah digelar sebanyak 13 kali.
Saksi yang dihadirkan mencapai 50 orang.
Semuanya saksi yang dihadirkan JPU, baik saksi fakta maupun ahli.
Saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan.
Ada politisi, birokrat Pemprov Sulut, anggota DPRD, mantan birokrat Pemprov Sulut, Kemenkumham, Kemendagri, BPKP, GMIM, UKIT, Akademisi, pemimpin perusahaan, pegawai gereja hingga tukang.
Di antaranya adalah mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang menyampaikan keterangan tertulis.
Mantan Wagub Steven Kandouw, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen, Sekum GMIM Evert Tangel, anggota DPRD Manado Jane Laluyan serta Asisten 1 Pemprov Sulut Denny Mangala.
Sidang selanjutnya masih akan lanjut dengan saksi fakta, saksi ahli JPU dan saksi ahli Kuasa Hukum terdakwa.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)