Situs Resmi Pemkab Madiun Sempat Tampilkan Judi Online, Begini Penjelasan Diskominfo
Ndaru Wijayanto October 27, 2025 04:30 PM

Poin penting:

  • Beberapa situs resmi Pemkab Madiun seperti dlh.madiunkab.go.id dan dprdkabupatenmadiun.com menampilkan konten situs judi online pada Senin (27/10/2025).
  • Situs lain seperti diskominfo.madiunkab.go.id dan perdakop.madiunkab.go.id tidak bisa diakses dan menunjukkan pesan 502 Bad Gateway.
  • Pemkab Madiun menjelaskan bahwa website-website tersebut sedang dalam proses migrasi ke arsitektur baru, tanpa mengubah domain, dan membutuhkan waktu 3–4 hari kerja dengan bantuan ahli siber dan software engineer.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Situs resmi Pemkab Madiun, diduga diretas usai menampilkan hal tidak biasa, pada Senin (27/10/2025). 

Beberapa website yang diakses seperti dlh.madiunkab.go.id, dan dprdkabupatenmadiun.com, berubah menampilkan informasi soal situs judi online. 

Kemudian situs internet lainnya seperti diskominfo.madiunkab.go.id, serta Disperindagkopum Kabupaten Madiun, perdakop.madiunkab.go.id, juga menampilkan informasi 502 Bad Gateway atau tidak dapat diakses.

Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Kabid Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun, Hendah Dwi Wijayani, mengatakan, website tersebut merupakan arsitektur lama. 

“Saat ini mau dilakukan migrasi ke arsitektur baru, dan masih berjalan serta dalam perbaikan,” ujar Hendah.

Hendah memastikan, migrasi tidak mengubah nama domain pada website. Meski demikian, prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Domain tetap sama. Prosesnya sekitar 3 sampai dengan 4 hari kerja, melibatkan ahli siber 1 orang, dan software engineer 2 orang,” tuturnya.

Disinggung soal antisipasi serangan peretasan, pihaknya mengaku memperbarui piranti teknologi terkait secara rutin, baik tiap hari maupun tiap bulan.

Peralatan itu, lanjut dia, adalah CVE yang merupakan singkatan dari Common Vulnerabilities and Exposures, atau Kerentanan dan Paparan Umum.

“CVE merupakan daftar standar untuk mengidentifikasi, mendefinisikan, dan mengkatalogkan kerentanan keamanan siber yang diketahui publik. Setiap kerentanan diberi nomor identifikasi unik atau ID CVE,” jelasnya.

“Memungkinkan peneliti, vendor, dan pengguna untuk membahas dan melacak kerentanan tertentu secara terstandarisasi di seluruh platform,” imbuh Hendah.

Dirinya juga tidak menampik, perkembangan teknologi yang pesat bisa membuka lebar peluang terkena serangan hacker, terhadap website pemerintahan.

“Apalagi sekarang serba AI. Semua sistem bisa kena serangan kapanpun.Kami sebisa mungkin selalu update peralatan terkait,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.