Perbedaan Umroh Mandiri dan Travel yang Harus Diketahui
Berita Hari Ini October 27, 2025 08:00 PM
Selama ini, layanan umrah yang legal di Indonesia hanya bisa melalui jasa travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, kini pemerintah telah mengizinkan dan melegalisasi umroh secara mandiri.
Legalisasi umroh mandiri diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Bagi calon jemaah yang memilih jalur ini harus mendaftarkan diri dan memesan layanan di Saudi Arabia melalui sistem Nusuk terlebih dahulu.
Lantas, apa saja perbedaan umroh mandiri dan travel? Simak selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan Umroh Mandiri dan Travel
Perbesar
Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock
Perbedaan utama antara umroh mandiri dan travel terletak pada pertanggung-jawabannya. Jika memilih umroh mandiri, calon jemaah bertanggung jawab penuh pada perjalanannya sendiri. Mulai dari menentukan jadwal keberangkatan, memilih transportasi, akomodasi, budget, dan sebagainya.
Sedangkan calon jemaah yang umroh dengan memakai jasa travel resmi akan mendapat layanan lengkap, dari sebelum berangkat hingga tiba kembali ke Tanah Air. Calon jemaah cukup membayar sesuai ketentuan budget dari pihak travel.
Dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga disebutkan bahwa umroh mandiri tidak akan mendapatkan pelindungan dari negara. Sedangkan umroh travel akan menerima perlindungan hingga kompensasi. Berikut ini rincian bunyi pasalnya:
Pasal 96
Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan:
a. warga negara Indonesia di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan;
d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali Jemaah Umrah mandiri; dan
e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jemaah Umrah mandiri.
Pasal 97
Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. kompensasi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri; dan/atau
b. ganti rugi kecuali untuk Jemaah Umrah mandiri.
Dalam UU ini juga diberikan penjelasan lebih detail terkait perlindungan yang dikecualikan bagi jemaah umrah mandiri. Berikut bunyinya:
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi" adalah jaminan pemenuhan penginapan/pemondokan, konsumsi makan harian bergizi, dan angkutan transportasi yang memenuhi jadwal, kenyamanan, dan keselamatan Jemaah Umrah, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan" adalah jaminan finansial bagi Jemaah Umrah yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat penyakit atau kecelakaan, termasuk menanggung biaya perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, namun dikecualikan bagi Jemaah Umrah mandiri.
Syarat Umroh Mandiri
Perbesar
Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock
Syarat umroh mandiri disebutkan dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, yakni:
Beragama Islam;
Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Baca Juga: Cara Umroh Mandiri tanpa Travel beserta Risikonya