Mio Curian Mogok, Maling di Kota Malang Diamuk Massa Saat Dorong Motor
Ndaru Wijayanto October 27, 2025 07:30 PM

Poin penting:

  • Andika (21), warga Kecamatan Tajinan, Malang, menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik Ngateno (45) di Warung Lalapan Tunggal Rasa, Kedungkandang, Malang.
  • Kejadian terjadi pada Rabu (22/10/2025) malam, motor diparkir tanpa kunci stang, dan tersangka mencoba membawa kabur motor sekitar 10 meter dari lokasi.
  • Korban meneriaki dan memukul tersangka, kemudian warga mengejar hingga tersangka ditangkap di sekitar Masjid Daarul Muttaqiin dan diserahkan ke Polsek Kedungkandang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pria asal Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang bernama Andika (21) jadi sasaran amuk massa usai tertangkap basah mencuri sepeda motor di Warung Lalapan Tunggal Rasa, Jalan Raya Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, kejadian curanmor yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (22/10/2025) lalu.

Saat itu, korban Ngateno (45) warga Kecamatan Kedungkandang sedang makan bersama sang anak di warung lalapan tersebut.

Setelah selesai makan dan akan meninggalkan warung sekira pukul 20.30 WIB, ternyata motor Yamaha Mio miliknya bernopol N-2052-BW yang diparkir tanpa dikunci stang sudah tidak ada.

"Kata penjual lalapan kepada korban, motormya dibawa seorang pria mengarah ke timur. Selanjutnya, korban berlari mencari dan menemukan tersangka sedang mendorong motornya di jalan sejauh 10 meter dari lokasi warung," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (27/10/2025).

Mengetahui motornya dibawa kabur, korban langsung meneriaki dan memukul tersangka hingga terjatuh. Karena panik, tersangka langsung berlari ke arah sawah.

Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan dan ikut mengejar tersangka. Setelah aksi dramatis kejar-kejaran, tersangka berhasil ditangkap warga di sekitar Masjid Daarul Muttaqiin yang terletak di Jalan Raya Cemorokandang kemudian diserahkan ke Polsek Kedungkandang.

"Tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung kami bawa untuk proses penyidikan. Barang bukti motor korban juga sudah diamankan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan langsung dilakukan penahanan.

"Kasus ini akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Namun sebelumnya, kami akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.