"Data ini menjadi dasar validasi nasional,"
Manado (ANTARA) - Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani mengatakan, Kantor Imigrasi Bitung, pada tahap pertama berhasil mendata sebanyak 633 subjek "Persons of the Filipino Descents" (PFDs).
"Data ini menjadi dasar validasi nasional," kata Kakanwil Ramdhani di Manado, Senin.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 237 orang telah diverifikasi oleh Konsulat Jenderal Filipina di Manado, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi lanjutan bersama Pemerintah Kota Bitung.
Ramdhani menjelaskan, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut telah menyusun Standar Operasional Pendataan dan Penanganan (SOPAP) PFDs sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja di lapangan.
Pendataan lanjutan akan segera dilakukan oleh Kanim Bitung, dengan memperluas wilayah hingga Kabupaten Minahasa Utara serta memanfaatkan aplikasi digital pendataan yang dikembangkan internal.
"Proses ini direncanakan mulai awal November 2025," katanya.
Kanwil Ramdhani menambahkan, penerbitan paspor bagi warga PFDs yang telah terverifikasi menjadi langkah nyata pemerintah dalam penyelesaian berbasis kemanusiaan dan penguatan identitas hukum.
“Imigrasi Sulut berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan kebijakan lintas sektor
yang berlandaskan kemanusiaan, kedaulatan negara, dan diplomasi bilateral yang konstruktif,” ujar Ramdhani.
Kakanwil Ramdhani, menghadiri dan melaporkan perkembangan signifikan dalam 'Rapat Finalisasi Pembentukan Desk Penanganan Persons of the Filipino Descents (PFDs) dan Persons of the Indonesian Descents (PIDs)' yang digelar di
Hotel The Westin Jakarta.
Kegiatan tersebut, kata dia, dipimpin oleh Asisten Deputi Kemenko Polhukam Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Agato Simamora, serta dihadiri perwakilan lintas kementerian/lembaga seperti Kemenlu, Kemendagri, Ditjen Imigrasi, BIN, BNPT, AHU, KSP, dan Ombudsman RI.
Agato Simamora menegaskan pentingnya pembentukan 'Desk Koordinasi Nasional' sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah bersama otoritas Filipina.
Desk ini akan diformalkan menjadi Komite Koordinasi Nasional yang berfungsi menyinergikan kebijakan antar-kementerian sekaligus menjadi model kerja sama bilateral Indonesia–Filipina dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan ganda dan 'stateless person'.
Seluruh data warga yang terverifikasi wajib melalui proses clearance dari BIN, BNPT, dan Dukcapil sebelum penerbitan dokumen resmi.
Komite tersebut akan menjadi wadah strategis dalam mensinergikan kebijakan hukum, keimigrasian, dan kemanusiaan, sekaligus memastikan seluruh warga keturunan Filipina–Indonesia memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta akses terhadap pelayanan publik yang adil dan non-diskriminatif.







