"Dua orang ini kasusnya berbeda, tapi modusnya sama. Keduanya sudah ditahan. Itu karena tidak kooperatif, penyidik memutuskan melakukan penahanan,"

Takalar (ANTARA) - Jajaran Kepolisian menetapkan dua orang perempuan anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, masing masing inisial I serta SRU sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Dua orang ini kasusnya berbeda, tapi modusnya sama. Keduanya sudah ditahan. Itu karena tidak kooperatif, penyidik memutuskan melakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisari Polisi Hatta saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Ia menjelaskan, untuk kasus tersangka I diduga menggelapkan uang hasil jual beli sapi senilai Rp260 juta. Modusnya, mengambil sapi dari korbannya dengan dalih akan dijualkan, namun belakangan tersangka tidak pernah memberi pembayaran.

Sedangkan kasus tindak pidana dilakukan SRU bersama mantan suaminya inisial H, diduga menipu korbannya dengan modus investasi bisnis solar senilai Rp150 juta dengan janji korban mendapatkan keuntungan setiap pekan.

"Para pelaku ini menawarkan kerja sama bisnis solar, janjinya diberi keuntungan mingguan. Tetapi, setelah korban mengirim uang Rp150 juta ke rekening RSU, perjanjian komitmen itu diingkari, jadi korban merugi," tuturnya mengungkapkan.

Sementara untuk pelaku inisial H, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. setelah tim penyidik mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah kooperatif memenuhi panggilan polisi. Bersangkutan kini menjadi buronan.

Penetapan dan penahanan kedua legislator DPRD Kabupaten Takalar ini dilakukan penyidik. Alasannya, selama beberapa kali pemanggilan untuk diminta keterangan dalam proses penyelidikan, bersangkutan tidak pernah datang tepat Waktu, walaupun sudah dijadwalkan.

Sehingga saat keduanya memenuhi pemanggilan datang pada malam hari, usai diperiksa penyidik, statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025 sekaligus ditahan sementara di sel tahanan Polsek Mappakasunggu, Takalar.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Takalar Syamsuddin Serang turut merespons hal tersebut. Meski demikian, pihaknya menyatakan sedang mencermati perkembangan kasus tersebut dan belum mengambil langkah sanksi etik.

"Ini (kasus) masih akan kami bahas bersama dengan anggota BK lainnya. Tetapi, untuk sementara persoalan ini masih menjadi ranah partainya masing-masing," katanya.