Poin penting:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Setelah berbulan-bulan hidup dalam kecemasan, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, akhirnya bisa tersenyum lega.
Perempuan paruh baya itu baru saja menerima kabar gembira denda listrik miliknya yang semula hampir mencapai Rp6,9 juta, kini resmi dihapuskan oleh PLN Jombang.
Hal tersebut disampaikan oleh Joko, keponakan Nur Hayati saat ditemui awak media pada Selasa (28/10/2025).
“Alhamdulillah, akhirnya ada keadilan juga untuk warga kecil seperti kami,” ucap Joko, keponakan Nur Hayati, saat ditemui wartawan.
Perjalanan panjang Nur Hayati bermula dari dugaan pelanggaran sambungan listrik di rumahnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku tidak paham sepenuhnya tentang kesalahan yang dituduhkan, namun juga tak mampu membantah. Surat pemberitahuan denda yang nilainya mencapai jutaan rupiah membuatnya hampir putus asa.
“Waktu itu saya hanya bisa pasrah. Tidak tahu harus bagaimana. Uang sebanyak itu dari mana?” tutur Nur Hayati.
Dengan penghasilan terbatas, membayar denda hampir Rp7 juta jelas bukan perkara mudah.
Namun, ia tak berhenti berjuang. Ia mendatangi kantor PLN, menyampaikan keberatan, bahkan sempat mengadukan nasibnya ke DPRD Jombang.
Kisahnya kemudian mencuri perhatian publik setelah ramai dibicarakan di media sosial. Dukungan datang dari berbagai kalangan yang menilai kasus ini butuh solusi yang lebih manusiawi.
Tekanan publik membuat PLN Jombang akhirnya membuka ruang dialog dan melakukan mediasi ulang.
Hasilnya, lembaga tersebut mengambil keputusan untuk menghapus denda yang dibebankan kepada Nur Hayati. Kebijakan itu dikatakan oleh Joko setelah pihak PLN menjelaskan kepada pihak keluarga Nur Hayati.
Meski keputusan itu membawa kelegaan, Nur Hayati masih menunggu kabar tentang uang Rp2 juta yang telah lebih dulu ia bayarkan. Uang itu, kata dia, hasil dari pinjaman untuk mencoba melunasi sebagian denda.
“Itu uang pinjaman. Saya berharap PLN bisa mengembalikannya atau memperhitungkannya,” ujarnya lirih.
Kini, lampu di rumah Nur Hayati kembali menyala terang. Tidak hanya sebagai penerangan, tapi juga simbol keadilan yang akhirnya berpihak pada rakyat kecil.
“Bagi kami, keadilan itu bukan soal menang atau kalah, tapi soal mau mendengar,” pungkas Joko menutup pembicaraan.
Terpisah, Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhammad Syafdinnur, membenarkan terkait penghapusan denda yang dikenakan pada Nur Hayati. Ia menyebut pihaknya sudah menemukan titik terang dari kasus yang dialami Nur Hayati.
“Kita sudah lakukan win-win solution, sesuai dengan mediasi yang dilakukan di kantor DPRD Jombang,” kata Muhammad Syafdinnur selaku Manajer PLN UP3 Mojokerto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nur Hayati, Beny Hendro mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak PLN.
"Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi Penghapusan denda klien kami oleh PT PLN. Penghapusan denda sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan secara tertulis dan ditetapkan melalui surat keputusan atau dokumen resmi yang sah sesuai asas administrasi yang baik," ungkap Beny.
Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tidak menyangka aliran listrik di rumahnya tiba-tiba terputus pada Agustus 2025 lalu.
Ia makin terkejut ketika mengetahui penyebabnya dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diminta membayar denda hampir Rp 7 juta.
Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut. Temuan itu disebut sebagai pelanggaran kategori dua.
“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya pada Kamis (9/10/2025).
Usai pemutusan, ia diminta datang ke kantor PLN Jombang untuk klarifikasi. Di sana, ia mendapat penjelasan bahwa pelanggaran tersebut dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017. Total nilai denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 6.944.015.
Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, sebagai klarifikasi atas munculnya persepsi dari masyarakat terkait pemutusan aliran listrik di rumah Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang.
“Kami perlu tegaskan bahwa tidak ada pernyataan dari PLN yang menuduh pelanggan mencuri listrik, termasuk atas nama Ibu Nur Hayati. PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu,” ucap Dwi saat dikonfirmasi di kantor ULP PLN Jombang pada Senin (13/10/2025).
Menurutnya, pemeriksaan instalasi listrik dilakukan oleh tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang rutin bekerja setiap hari, dan selalu didampingi oleh pihak kepolisian untuk memastikan keamanan serta keselamatan kelistrikan di sisi pelanggan.
“Pemeriksaan dilakukan bersama pelanggan dan disaksikan oleh pendamping dari kepolisian. Dalam kasus Ibu Nur Hayati, tim menemukan kabel meteran yang berubah dari standar. Karena itu, peralatan tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Upaya mencari titik terang atas persoalan antara PLN dan warga Jombang bernama Nur Hayati akhirnya difasilitasi langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji. Mediasi tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Jombang, Gedung DPRD setempat, Kamis (16/10/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Manajer PLN UP3 Mojokerto, Muhamad Syafdinur, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, serta Nur Hayati yang datang bersama keluarganya. Tujuannya, untuk membuka ruang dialog dan mencari jalan keluar terbaik tanpa memperpanjang polemik yang ada.
Dalam forum mediasi itu, Hadi Atmaji menegaskan pentingnya penyelesaian secara terbuka dan bijaksana. Ia berharap kedua pihak dapat menurunkan ego masing-masing demi menemukan solusi yang saling menguntungkan.
“Kami hadirkan kedua pihak agar masalah ini tidak berlarut-larut. Mari duduk bersama, berbicara dengan kepala dingin, dan temukan solusi terbaik,” ucap Hadi.