Cara Daftar Umrah Mandiri 2025 di Aplikasi Nusuk Arab Saudi
Febri Prasetyo October 28, 2025 06:31 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kini melegalkan umrah mandiri melalui Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) terbaru.

Dalam UU PIHU, calon jemaah bisa berangkat umrah secara mandiri tanpa biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PIHU).

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal 86 dalam salinan UU Nomor 14 Tahun 2025.

UU ini disetujui pemerintah dan DPR melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu cara untuk umrah mandiri yaitu dengan mendaftar melalui aplikai Nusuk yang dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, atau melalui laman https://umrah.nusuk.sa/.

Platform Nusuk menyediakan berbagai menu mulai dari pengajuan visa, akomodasi, transportasi, tur hingga paket layanan ibadah beserta biayanya.

Setelah mendaftar dan memesan paket umrah, calon jemaah melakukan pembayaran secara digital.

Cara Mendaftar Umrah Mandiri di Aplikasi Nusuk

  • Masuk ke laman https://umrah.nusuk.sa/.
  • Membuat akun dengan klik "Create an Account", lalu isi kebangsaan dan email aktif.
  • Verifikasi akun melalui email dengan kode OTP yang dikirim, lalu buat password akun.
  • Setelah membuat akun, login dengan email dan password yang baru dibuat.
  • Memilih paket yang diinginkan.
  • Memesan paket, lalu isi dokumen yang dibutuhkan, termasuk:
    • paspor (masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan)
    • foto formal dengan latar belakang putih
    • unggah bukti tempat tinggal, misalnya KTP/SIM
    • bukti vaksinasi Meningitis dan Influenza (Buku Kuning) sebagai syarat kesehatan.
  • Proses penerbitan visa*.

*) Catatan: Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan jemaah umrah menggunakan visa jenis apa pun, seperti visa kunjungan pribadi/keluarga, visa transit, visa turis, visa kerja, dan lainnya.

Syarat Calon Jemaah Umrah Mandiri

Dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan beberapa syarat bagi calon jemaah umrah mandiri.

a. beragama Islam;

b. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;

c. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;

d. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan

e. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

(Yunita Rahmayanti)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.