Reza Gladys Bidik Sosok O Usai Nikita Divonis, Pengacara: Kalian Tahu Siapa yang Dimaksud
Acos Abdul Qodir October 28, 2025 08:33 PM
Ringkasan Berita:
  • Vonis 4 tahun Nikita Mirzani tak hentikan kasus pemerasan bisnis skincare.
  • Reza Gladys bidik sosok O, belum tersentuh meski pernah dilaporkan.
  • Ismail dituntut 7 tahun, Oky dipeluk, publik menanti babak lanjutan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Putusan majelis hakim terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys membuka peluang hukum baru.

Meski divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak pelapor menegaskan bahwa proses belum selesai. Sosok lain berinisial O disebut turut terlibat namun belum tersentuh hukum.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan bahwa vonis tersebut telah membuktikan kliennya sebagai korban.

“Bagi klien kami yang penting dinyatakan terbukti bersalah. Urusan empat tahun itu urusan majelis hakim,” ujar Surya usai sidang putusan perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum terhadap oknum lain.

“Tapi yang pasti dengan adanya putusan siang ini ada oknum yang terlibat di dalamnya. Kami akan usut, kami akan tindaklanjuti atas adanya putusan siang ini,” tegasnya.

Surya menyebut bahwa oknum tersebut berinisial O dan selama ini belum tersentuh hukum, meski pernah dilaporkan.

“Kami pelajari dulu putusannya. Ada oknum yang terlibat dalam hal ini, selama ini belum tersentuh walaupun ini pernah dilaporkan, inisialnya O,” lanjutnya.

Terkait bentuk laporan dan waktu pelaporan, Surya menyatakan bahwa tim hukum masih mendalami isi putusan secara menyeluruh.

dr. Oky Pratama ungkap tujuan Nikita Mirzani datangi apartemen Lolly.
dr. Oky Pratama ungkap tujuan Nikita Mirzani datangi apartemen Lolly. (YouTube Intens Investigasi)

Saat ditanya apakah sosok O merujuk pada dokter Oky Pratama, Surya tidak memberikan jawaban eksplisit, namun tidak menampik.

“Pokoknya kalian semua tahu lah siapa yang saya maksud,” ucapnya.

Diketahui, dokter Oky Pratama merupakan teman dekat Nikita Mirzani dan sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Bahkan, usai pembacaan vonis, Nikita terlihat langsung memeluk Oky di ruang sidang.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Dakwaan TPPU Gugur

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ia hanya dinyatakan bersalah atas pemerasan, sehingga dibebaskan dari pasal pencucian uang.

Vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar yang dilakukan Nikita terhadap Reza Gladys, menyusul ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza.

Kronologi Pemerasan dan Aliran Dana

Kasus bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024.

Ia mengaku menerima ancaman melalui pesan percakapan dari Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Ancaman tersebut terkait penyebaran informasi negatif tentang produk milik Reza.

Dugaan pemerasan terjadi antara Januari hingga Maret 2025, dengan aliran dana yang disamarkan melalui rekening pribadi dan entitas bisnis milik Nikita. Sebagian dana disebut digunakan untuk membayar cicilan kendaraan dan kebutuhan pribadi lainnya.

Selama persidangan, Nikita beberapa kali terlibat perdebatan dengan JPU, memotong penjelasan, dan menolak mengenakan rompi tahanan. Sikap tersebut dinilai tidak sopan dan menjadi salah satu dari delapan poin yang memberatkan tuntutan.

Ismail Marzuki: Perantara Ancaman yang Turut Diproses

Ismail Marzuki tidak hanya berperan sebagai asisten pribadi, tetapi juga sebagai perantara dalam penyampaian pesan ancaman kepada Reza Gladys. Ia disebut menerima uang sebesar Rp30 juta dari transaksi yang diduga hasil pemerasan.

Dalam sidang tuntutan pada 9 Oktober 2025, JPU menuntut Ismail dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Ia menyatakan ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.

Meski belum ada informasi resmi terkait vonis final terhadap Ismail, tuntutan tersebut menunjukkan bahwa peran pendukung dalam pemerasan turut diproses secara hukum.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.