Ringkasan Berita:
- YSK menegaskan, pemerintah daerah harus bersikap realistis dalam menghadapi situasi ini tanpa mengorbankan hak ASN dan program prioritas masyarakat.
- Hal itu dikatakannya dalam penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 di DPRD Sulut, Senin (27/10/2025).
- Ia juga memastikan soal ASN P3K sejahtera.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ada kabar gembira untuk ASN PPPK atau P3K.
Pasalnya mereka dipastikan sejahtera.
ASN PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi.
Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK bekerja dengan sistem kontrak, namun dapat diperpanjang jika kinerjanya baik.
Kepastian kesejahteraan ASN P3K ini disampaikan oleh Gubernur Sulut (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling
YSK menegaskan, pemerintah daerah harus bersikap realistis dalam menghadapi situasi ini tanpa mengorbankan hak ASN dan program prioritas masyarakat.
Hal itu dikatakannya dalam penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 di DPRD Sulut, Senin (27/10/2025).
Gubernur YSK mengungkapkan bahwa berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat menurun drastis hingga Rp593,9 miliar, atau sekitar 25,5 persen dibanding tahun 2025.
“Kondisi fiskal daerah tahun 2026 menghadapi tekanan yang sangat signifikan. Karena itu, kita perlu melakukan penyesuaian strategis agar APBD tetap realistis dan selaras dengan kebijakan fiskal nasional,” ujar Gubernur YSK.
Meski menghadapi tekanan anggaran, Gubernur YSK memastikan kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas utama Pemprov Sulut.
Ia menegaskan gaji dan tunjangan P3K tetap dibayarkan penuh selama 14 bulan, tanpa pengurangan sedikit pun.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Sulut, Clay Dondokambey, yang menyampaikan bahwa kondisi fiskal tidak berpengaruh terhadap hak-hak ASN.
“Semua gaji dan tunjangan P3K tetap diberikan sesuai ketentuan. Tidak ada perubahan,” ujar Clay.
Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan diberikan secara penuh tanpa pemotongan.
“Pak Gubernur sudah menegaskan agar TPP ASN diberikan tanpa potongan. ASN harus menerima haknya dengan utuh,” tegas Gubernur YSK.
Pemprov Sulut kini tengah melakukan penyesuaian struktural terhadap belanja dan pembiayaan daerah agar setiap rupiah APBD dapat digunakan secara efektif.
Langkah efisiensi dilakukan tanpa mengganggu komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN dan memperkuat pelayanan publik.
“Penyesuaian ini bukan berarti kita berhenti berinovasi. Justru kita ditantang untuk lebih efisien, transparan, dan berorientasi hasil,” pungkas Gubernur YSK.
Tak hanya ASN, Pemprov Sulut juga memberikan hadiah untuk warga Sulawesi Utara.
Hadiah ini diberikan jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hadiahnya berupa keringanan pajak kendaraan bermotor bagi warga Sulut.
Tak tanggung-tanggung, bukan hanya diskon hingga 10 persen, Pemprov Sulut juga memberikan keringanan bebas tarif PKB hingga 100 persen.
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
PKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Waktu pembayaran PKB umumnya dibayarkan setiap tahun, bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Program diskon dan bebas tarif PKB ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK).
Kata YSK Pemprov Sulut kini punya program “Sukacita Natal” Keringanan PKB yang akan berlaku mulai 1 November 2025.
Dalam program ini, Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulut.
Berikut ini bentuk keringanan yang diberikan:
Bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).
Pengurangan 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
Bebas 100 persen denda PKB.
Bebas tarif PKB progresif.
Tambahan diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).
Gubernur Yulius Selvanus Komaling mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Sulawesi Utara menjelang hari raya besar keagamaan.
“Program Sukacita Natal ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah bentuk kasih dan perhatian pemerintah provinsi bagi seluruh warga Sulawesi Utara,” ujar Gubernur YSK.
Lebih lanjut, YSK berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan segera melakukan pembayaran atau pengurusan keringanan pajak di seluruh unit layanan dan kanal pembayaran Samsat di Sulawesi Utara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar taat pajak. Gunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan dan mudah. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Program keringanan ini berlaku di seluruh unit layanan Samsat, gerai Samsat keliling, dan kanal pembayaran digital resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan adanya program “Sukacita Natal” ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan meningkat, sekaligus menjadi momentum memperkuat semangat gotong royong dalam menyambut Natal dan Tahun Baru di Bumi Nyiur Melambai. (Ren)